MANADOPOST.ID – Perdebatan cukup menarik mewarnai sidang pleno pembahasan draft Peraturan tentang Sinode dalam Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) ke-82 Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Tahun 2026, Jumat (25/9/2026).
Dua isu yang mendapat perhatian peserta adalah batas usia calon anggota Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) serta pembatasan masa jabatan anggota BPMS.
Dalam pembahasan, ketentuan batas usia calon anggota BPMS maksimal 60 tahun mendapat sejumlah tanggapan.
Sebagian peserta mengusulkan agar batas usia dinaikkan menjadi 65 tahun.
Tetapi lebih banyak yang mengusulkan 60 tahun.
Salah satu peserta SMSI Pdt Renata Ticonuwu, STh, MTh, merespons positif keputusan yang diambil pimpinan sidang batasan umur 60 tahun bagi calon BPMS.
Menurutnya, adanya batasan umur tersebut telah mendukung pasal sebelumnya yang memutuskan BPMS unsur pendeta Pegawai Organik.
"Jika diputuskan umur 65 tahun berarti ada BPMS yang nantinya jabatan yang diemban sudah bukan pegawai organik lagi alias sudah pensiun," kata Pdt Renata yang belum lama ini telah dilantik Gubernur Sulut sebagai Ketua FKUB Sulawesi Utara.
Pdt Renata menambahkan, ini bagian dari regenerasi di BPMS.
Kemudian Ketua BPMS GMIM, Pdt. Dr. Adolf Katuuk Wenas, meminta peserta menunjukkan sikap melalui kartu yang telah disiapkan apakah setuju 60 tahun atau 65 tahun.
Ketika peserta diminta mengangkat kartu untuk menentukan pilihan terkait batas usia 60 tahun, mayoritas peserta mengangkat kartu merah sebagai tanda persetujuan terhadap ketentuan tersebut.
Dengan demikian, batas usia maksimal 60 tahun menjadi salah satu ketentuan yang mendapat dukungan mayoritas peserta dalam pembahasan tersebut.
Perdebatan kemudian berlanjut pada ketentuan mengenai masa jabatan anggota BPMS.
Peserta membahas apakah pembatasan dua kali masa jabatan hanya berlaku pada jabatan yang sama, atau dihitung terhadap seluruh jabatan dalam struktur BPMS.
Dalam dinamika persidangan, mayoritas peserta setuju Pasal 51 poin 10, BPMS Dapat Dipilih Untuk 2 (Dua) Periode.
Langsung titik.
Pembahasan Terbuka
Sepanjang pembahasan, Ketua BPMS GMIM Pdt. Dr. Adolf Katuuk Wenas memberikan ruang kepada peserta untuk menyampaikan pandangan secara terbuka.
Setiap peserta yang mendapat kesempatan berbicara diberikan waktu sekitar tiga menit untuk menyampaikan pendapat, masukan maupun usulan terhadap pasal-pasal yang sedang dibahas.
Sejumlah anggota Majelis Sinode terlihat mengantre untuk menyampaikan pandangan. Interupsi dan tanggapan silih berganti, terutama terhadap pasal-pasal yang dinilai strategis bagi tata kelola dan kepemimpinan GMIM ke depan.
Dinamika tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan Peraturan tentang Sinode dalam SMSI ke-82 tidak sekadar berkaitan dengan penyempurnaan redaksi pasal, tetapi juga menyentuh desain kelembagaan, pembatasan masa jabatan dan regenerasi kepemimpinan di lingkungan GMIM.
Sidang kemudian melanjutkan pembahasan pasal demi pasal dengan menampung berbagai pandangan peserta.
Seluruh proses tersebut menjadi bagian dari agenda SMSI ke-82 GMIM dalam menyempurnakan aturan gerejawi, dengan keputusan akhir ditetapkan melalui mekanisme persidangan yang berlaku. (*)
Editor : Tommy Waworundeng