MANADOPOST.ID – Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) GMIM Tahun 2026 mencatat satu keputusan penting yang akan menjadi tonggak baru dalam pelayanan kategorial remaja.
Melalui pembahasan revisi Tata Gereja GMIM 2021, sidang memutuskan perubahan batas usia pelayanan remaja GMIM dari sebelumnya 12–16 tahun 364 hari menjadi 12–17 tahun 364 hari.
Keputusan ini sekaligus memperluas ruang pembinaan bagi remaja gereja sebelum memasuki pelayanan pemuda.
Komisi Pelayanan Remaja Sinode (KPRS) GMIM hadir dalam SMSI 2026 bukan hanya sebagai peserta, tetapi juga sebagai peninjau bersama para Penatua Remaja se-GMIM.
Kehadiran tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab KPRS dalam mengawal kebijakan strategis yang berkaitan langsung dengan masa depan pelayanan remaja di lingkungan GMIM.
Ketua KPRS GMIM, Penatua (Pnt) dr Michaela Elsiana Paruntu, MARS (MEP), mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil pergumulan panjang gereja yang melihat perkembangan psikologis, sosial, dan spiritual remaja masa kini.
“Dalam Sidang Majelis Sinode Istimewa tahun 2026, salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah perubahan batas usia pelayanan remaja menjadi 17 tahun 364 hari. Ini merupakan keputusan gereja yang sangat strategis karena memberi ruang pembinaan yang lebih panjang kepada remaja sebelum mereka memasuki pelayanan pemuda,” ujar Pnt MEP.
Menurut Pnt MEP, perubahan usia tersebut bukan sekadar penyesuaian angka dalam Tata Gereja, melainkan bagian dari upaya GMIM menjawab tantangan zaman.
Remaja saat ini hidup di tengah perkembangan teknologi, media sosial, perubahan budaya, hingga berbagai persoalan yang semakin kompleks sehingga membutuhkan pendampingan gereja yang lebih intensif dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan bahwa selama ini Tata Gereja GMIM menetapkan kategori remaja berusia 12 hingga 16 tahun 364 hari, sebagaimana diatur dalam Tata Gereja GMIM 2021.
Dengan keputusan SMSI 2026, rentang usia pembinaan bertambah hampir satu tahun penuh sehingga proses pembentukan karakter, iman, dan kepemimpinan remaja dapat berlangsung lebih maksimal.
“Usia 17 tahun adalah masa transisi yang sangat menentukan. Banyak remaja sedang menyelesaikan pendidikan menengah atas, mulai menentukan arah hidup, memilih perguruan tinggi, bahkan mulai menghadapi berbagai pengaruh dunia digital. Gereja tidak boleh melepaskan mereka terlalu cepat. Justru di fase inilah pembinaan iman harus semakin kuat,” kata MEP.
Keputusan SMSI 2026 dinilai selaras dengan visi pelayanan Remaja GMIM, yakni “Teens for Christ” atau Remaja Bagi Kristus, yang menekankan pembinaan remaja agar berakar, bertumbuh, dan berbuah di dalam Kristus. Visi tersebut menjadi dasar seluruh program KPRS GMIM periode pelayanan 2022–2027 yang dipimpin Michaela Paruntu bersama jajaran pengurus sinode.
MEP menegaskan, perubahan usia akan memberikan kesempatan bagi KPRS untuk membangun pola kaderisasi yang lebih utuh.
“Remaja GMIM harus dipersiapkan menjadi generasi yang memiliki integritas, karakter Kristus, kecakapan melayani, dan mampu menjadi terang di tengah masyarakat. Tambahan masa pembinaan ini akan memperkuat proses itu,” ujarnya.
Ia juga menilai keputusan tersebut akan berdampak positif terhadap pelayanan di jemaat, wilayah, hingga aras sinode. Penatua Remaja dan pembina memiliki waktu lebih panjang mendampingi remaja sebelum mereka bergabung dengan Komisi Pelayanan Pemuda.
“Ini bukan hanya tugas KPRS Sinode, tetapi juga seluruh Penatua Remaja, Pembina Remaja, KPR Jemaat dan Wilayah. Kita harus menyambut keputusan ini dengan kesiapan pelayanan, kurikulum pembinaan yang relevan, serta pendekatan yang sesuai dengan kebutuhan generasi sekarang,” tutur MEP.
Dalam sejarah pelayanan GMIM, pelayanan remaja berkembang menjadi komisi yang mandiri sejak awal dekade 1990-an. Sejak itu, KPRS terus mengalami penguatan organisasi, program kaderisasi, pelayanan siswa, pesta seni remaja, perkemahan kreatif, hingga Pemilihan Remaja Teladan Sinode sebagai bagian dari pembinaan karakter generasi muda GMIM.
KPRS GMIM saat ini membawahi pelayanan remaja di seluruh jemaat GMIM melalui 12 rayon pelayanan yang tersebar di wilayah Manado, Tomohon, Minahasa, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Minahasa Utara, hingga Bitung. Organisasi ini menjadi ujung tombak pembinaan ribuan remaja GMIM di Sulawesi Utara.
Di bawah kepemimpinan Pnt Michaela Paruntu, KPRS GMIM juga terus memperkuat pelayanan berbasis kreativitas, teknologi informasi, pengembangan minat dan bakat, serta pelayanan siswa sebagai respons terhadap kebutuhan generasi muda gereja.
Berbagai program sinodal seperti Pesta Seni Remaja (PSR), Liga Remaja, Perkemahan Kreatif, Hari Persatuan Remaja GMIM, hingga Pemilihan Remaja Teladan menjadi instrumen pembinaan iman sekaligus pengembangan potensi remaja.
Pnt MEP memastikan KPRS GMIM akan segera menyesuaikan seluruh perangkat pelayanan dengan keputusan SMSI 2026, termasuk sosialisasi kepada jemaat dan wilayah, penyesuaian administrasi pelayanan, hingga pembinaan yang mengacu pada ketentuan Tata Gereja yang baru.
“Kami mengajak seluruh remaja GMIM untuk menyambut keputusan gereja ini dengan sukacita dan rasa syukur. Ini adalah kesempatan untuk semakin bertumbuh dalam iman, memperlengkapi diri, dan mempersiapkan masa depan sebagai pemimpin gereja dan masyarakat yang takut akan Tuhan,” katanya.
Ia berharap keputusan tersebut menjadi momentum lahirnya generasi remaja GMIM yang semakin dewasa secara rohani, cerdas menghadapi tantangan zaman, serta tetap berpegang pada nilai-nilai Injil di tengah perubahan dunia yang begitu cepat.
“Remaja bukan sekadar penerus gereja, tetapi bagian dari gereja hari ini. Karena itu GMIM memberi ruang yang lebih luas agar mereka dibina, diperlengkapi, dan dipersiapkan menjadi murid Kristus yang memberi dampak bagi gereja, bangsa, dan dunia,” pungkas Penatua Michaela Elsiana Paruntu. (ewa)
Editor : Baladewa Setlight