BPJS Kesehatan Hadirkan REHAB 3.0: Jadi Solusi Iuran Menunggak Peserta JKN

Reza Abdilah • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 17:37 WIB
Kepala BPJS Kesehatan KCU Manado Nyoman Wiwiek Yuliadewi
Kepala BPJS Kesehatan KCU Manado Nyoman Wiwiek Yuliadewi

 

MANADOPOST.ID- Tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi sebagian peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih menjadi kendala. Pasalnya menjaga status kepesertaan aktif menjadi hal penting, agar perlindungan kesehatan tetap tersedia saat dibutuhkan. 

Beberapa faktor sangat mempengaruhi. Seperti kondisi ekonomi yang berubah, pendapatan tidak tetap hingga kebutuhan rumah tangga yang harus diprioritaskan, dapat berdampak bagi peserta untuk melunasi tunggakan dalam satu waktu.

Menurut data BPJS Kantor Cabang Utama Manado, jumlah PBPU yang menunggak mencapai 54.330 peserta, dengan total tunggakan berjumlah Rp 62,1 Miliar. Hingga saat ini peserta yang telah melakukan pendaftaran REHAB berjumlah 8.355 peserta. 

Status kepesertaan dapat berubah menjadi non aktif ketika peserta JKN khususnya Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri memiliki tunggakan.  Kondisi ini dapat menjadi persoalan saat peserta membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan. Namun status tersebut dapat aktif kembali ketika kewajiban pembayaran dipenuhi sesuai ketentuan. 

Maka menjawab kondisi tersebut, BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 3.0. Program yang diluncurkan pada 30 Juni 2026 ini, memberikan pilihan pembayaran tunggakan yang lebih fleksibel. Sehingga peserta yang memiliki tunggakan iuran antara 4 hingga 24 bulan, jadi tidak harus melunasi seluruh tunggakan dalam satu kali pembayaran. 

Salah satu perubahan utama dalam REHAB 3.0 adalah pilihan pola pembayaran yang lebih fleksibel. Jika sebelumnya pembayaran dilakukan secara bulanan, dengan REHAB 3.0 peserta dapat melakukan pembayaran secara harian, mingguan maupun bulanan  sesuai ketentuan program dan kemampuan peserta. 

Untuk pembayaran harian, nominal cicilan dapat dimulai dari Rp10.000. Dengan hadirnya fleksibilitas  ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi peserta untuk menyelesaikan tunggakan lebih mudah secara bertahap tanpa harus menyediakan dana dalam jumlah besar sekaligus. 

Halnya disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowasikito. "Melalui REHAB 3.0, peserta kini memiliki fleksibilitas dalam menentukan skema pembayaran tunggakan termasuk pilihan pembayaran harian maupun mingguan. Shingga keterbatasan kemampuan membayar tidak lagi menjadi penghalang untuk kembali memperoleh perlindungan JKN," katanya.

Selain itu, proses pendaftaran REHAB 3.0 juga semakin mudah karena dapat dilakukan melalui layanan digital,  yaitu dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN dan Nomor WhatsApp PANDAWA  08118165165 dan  bisa juga melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat. 

Kepala BPJS Kesehatan KCU Manado Nyoman Wiwiek Yuliadewi, menegaskan bahwa program REHAB 3.0 hadir sebagai solusi bagi peserta yang mengalami kesulitan finansial. "BPJS Kesehatan memahami bahwa tidak semua peserta memiliki kemampuan untuk melunasi tunggakan dalam satu kali pembayaran. Melalui program Rehab 3.0, peserta dapat menyusun rencana pembayaran secara  bertahap, sehingga beban pembayaran menjadi lebih ringan," ujarnya.

Nyoman juga mengimbau masyarakat untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan dan riwayat pembayaran iuran melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, maupun Kantor BPJS Kesehatan terdekat. 

"Langkah tersebut penting agar peserta dapat segera mengetahui apabila terdapat tunggakan dan dapat mengambil solusi lebih awal melalui program Rehab 3.0," tambahnya sembari mengatakan Kehadiran REHAB 3.0 mencerminkan komitmen BPJS Kesehatan untuk terus berinovasi demi layanan yang lebih inklusif, adaptif dan responsif terhadap kebutuhan peserta di seluruh Indonesia.(*) 

 

Editor : Reza Abdilah
BPJS JKN solusi Kesehatan rehab