MANADOPOST.ID - Kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret nama Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) non aktif Chyntia Kalangit tak kunjung berproses dalam persidangan.
Chyntia Kalangit terhitung sudah 5 bulan mendekam di Rutan Malendeng. Bahkan hingga kini belum ada kepastian terkait kapan persidangan kasus dugaan Tipikor yang disebut merugikan negara melalui dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro tahun 2024 mencapai sekitar Rp22,7 miliar.
Kuasa Hukum Bupati Sitaro non aktif Chyntia Kalangit, Dr Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H, menyayangkan akan belum adanya kepastian terkait kapan persidangan kasus gunung ruang akan bergulir di Pengadilan Negeri Manado.
"Info yang kita terima memang persidangan akan segera dilakukan. Memang pelimpahan berkas perkara ke pengadilan itu adalah kewenangan jaksa. Tapi kita sebagai advokat berharap bahwa perkara ini cepat dipersidangan. Karena itu juga hak terdakwa juga untuk segera disidang," imbuhnya.
Jacobus mendorong Kejaksaan, agar melihat bahwa kepastian hukum bagi para terdakwa Chyntia Kalangit harus segera dilakukan.
"Supaya semua dakwaan yang disampaikan kepada ibu Chytia Kalangit ini bisa segera terang benderang dalam persidangan. Sepengatahuan saya berdasarkan SEMA nomor 7 tahun 2012, kalau perkara splitsing begini bisanya dipegang oleh majelis yang sama. Oleh sebabnya ini bisa digabungkan sekalian," tandasnya. (ewa)
Editor : Baladewa Setlight