MANADOPOST.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara langsung bergerak cepat mengantisipasi kualitas udara. Pasalnya kini, sesuai dengan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) melalui sistem dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), kondisi udara bumi nyiur melambai dalam kategori tidak sehat.
Bahkan sesuai informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi, tertinggi terjadi pada Rabu (14/10) pukul 08.00 wita, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) ada di angka 197, dengan kategori tidak sehat.
Maka langsung ditindaklanjuti Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dengan surat edaran Wakil Gubernur Victor Mailangkay ke 15 Kabupaten/Kota, dengan nomor Nomor: 100.3.4/26.5816/Sekr-Dinkes.
Berikut surat edaran terkait Kewaspadaan Terhadap Penurunan Kualitas Udara Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Imbauan Penggunaan Masker di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dan mengantisipasi dampak penurunan kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Provinsi Sulawesi Utara, maka disampaikan bahwa berdasarkan laporan informasi kondisi kualitas udara yang merujuk pada data pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui laman https://ispu.kemenlh.go.id/app/#/, pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 08.00 WITA, di lokasi pemantauan Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, tercatat nilai ISPU sebesar 197 dengan kategori TIDAK SEHAT.
Hasil pemantauan tersebut menunjukkan bahwa parameter partikulat halus PM2.5 mencapai nilai 197 dan PM10 mencapai nilai 109. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya potensi risiko gangguan kesehatan akibat paparan pencemaran udara, khususnya gangguan saluran pernapasan. Peningkatan partikulat tersebut diduga berkaitan dengan asap kebakaran hutan dan lahan, termasuk kejadian kebakaran di kawasan Gunung Lokon dan Gunung Klabat, yang perkembangan serta sebaran dampaknya perlu terus dipantau oleh instansi terkait.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan melindungi kesehatan masyarakat, diminta kepada Bupati dan Wali Kota di Sulawesi Utara untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Meningkatkan Pemantauan Kualitas Udara
a. Melakukan pemantauan perkembangan kualitas udara secara berkala melalui data ISPU resmi, khususnya parameter PM2.5 dan PM10.
b. Mengidentifikasi wilayah yang berpotensi terdampak asap karhutla serta memperhatikan perkembangan arah angin dan sebaran asap melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang.
c. Menyampaikan informasi perkembangan kondisi kualitas udara kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan berkala berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Mengimbau Penggunaan Masker
a. Mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker respirator yang mampu menyaring partikel halus, yang memenuhi standar, terutama ketika harus beraktivitas di luar ruangan pada wilayah yang terdampak asap atau memiliki kualitas udara buruk;
b. Mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, khususnya aktivitas fisik berat, selama kondisi kualitas udara berada pada kategori Tidak Sehat atau lebih buruk;
c. Mengimbau kelompok rentan, meliputi anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit paru-paru, penyakit jantung, atau gangguan kesehatan lainnya, untuk membatasi paparan asap dan menghindari aktivitas di luar ruangan apabila kualitas udara memburuk;
d. Mengingatkan masyarakat bahwa masker kain atau masker bedah tidak memberikan perlindungan yang setara dengan respirator terhadap partikel halus PM2.5.
3. Melindungi Kelompok Rentan Dan Memperkuat Pelayanan Kesehatan
a. Menginstruksikan Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), iritasi mata, sesak napas, dan keluhan kesehatan lain yang berkaitan dengan paparan asap;
b. Memastikan Puskesmas, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya meningkatkan kesiapsiagaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap;
c. Mengintensifkan edukasi kepada masyarakat mengenai tanda bahaya gangguan pernapasan, serta menganjurkan masyarakat yang mengalami sesak napas atau keluhan berat lainnya untuk segera mendapatkan pertolongan medis.
4. Melaksanakan Komunikasi, Informasi, Dan Edukasi
a. Menyebarluaskan imbauan kewaspadaan terhadap dampak pencemaran udara melalui media massa, media sosial, pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, satuan pendidikan, tempat kerja, dan saluran komunikasi publik lainnya;
b. Mendorong pengelola sekolah, fasilitas pelayanan publik, tempat kerja, serta penyelenggara kegiatan masyarakat untuk menyesuaikan aktivitas luar ruangan berdasarkan perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan masyarakat;
c. Mengimbau masyarakat untuk menghindari pembakaran sampah, pembakaran lahan, dan segala bentuk pembakaran terbuka yang dapat memperburuk kualitas udara.
5. Memperkuat Koordinasi Penanganan Karhutla
a. Melakukan koordinasi lintas perangkat daerah bersama instansi terkait dalam pemantauan titik api, penanganan karhutla, dan upaya pencegahan meluasnya kebakaran;
b. Meningkatkan kesiapsiagaan dan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta melaksanakan penanganan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing;
c. Memastikan penyampaian informasi mengenai titik api, perkembangan kebakaran, serta potensi dampak asap kepada instansi yang berwenang untuk mendukung langkah penanganan secara terpadu.
6. Melakukan Koordinasi Dan Pelaporan
a. Menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota bersama perangkat daerah terkait untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi sesuai kewenangannya;
b. Menyampaikan laporan perkembangan kualitas udara, wilayah terdampak, potensi gangguan kesehatan masyarakat, serta langkah penanganan yang telah dilakukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;
c. Melaksanakan langkah antisipasi dan penanganan lanjutan sesuai perkembangan kondisi di wilayah masing masing, dengan tetap mengacu pada informasi resmi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Edaran ini agar menjadi perhatian dan dilaksanakan secara terkoordinasi. Bupati dan Wali Kota diminta menyesuaikan langkah pelaksanaan dengan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing, serta mengutamakan perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan.(*)
Editor : Reza Abdilah