Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kentalnya Praktik KKN di Diskominfo Bitung, CV Pun Dapat Puluhan Juta dari Pembayaran Belanja Surat Kabar, Iklan/Reklame

Chanly Mumu (UKW: 17401) • Senin, 24 Mei 2021 | 18:46 WIB
Franky Sondakh, Sem Muhaling
Franky Sondakh, Sem Muhaling
MANADOPOST.ID – Dugaan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Diskominfo Bitung makin menarik diikuti. Informasi terbaru, selain banyak yang tidak terdaftar administrasi maupun terverifikasi faktual di Dewan Pers, ada tiga perusahaan media yang diduga fiktif. Anehnya telah menjalin perjanjian kerja sama (PKS) dengan dinas yang dipimpin Frangky Sondakh tersebut. Dari penelusuran di mesin pencarian Google, tiga perusahaan yaitu CV Gemah Mandiri, PT Media Citra Anugrah dan Gerbang Media, tidak ditemukan nama media atau kaitan yang bergerak dalam bidang media cetak, elektronik maupun siber. Padahal tiga perusahaan tersebut sudah menerima pencairan dengan nominal bervariatif untuk tahun anggaran 2021. Data menyebut, CV Gemah Mandiri sudah dua kali menerima pencairan. Pertama sebesar Rp25 juta dengan keterangan pembayaran belanja surat kabar, iklan/reklame dalam kegiatan launching 1000 titik wifi (live streaming). Pencairan kedua sebesar Rp10 juta dengan keterangan pembayaran belanja surat kabar, iklan/reklame dalam kegiatan pemerintah Bitung dan ruang sepakat (life streaming). Kemudian PT Media Citra Anugrah, sudah tiga kali menerima pencairan masing-masing sebesar Rp3,5 juta untuk kegiatan pembayaran belanja langganan surat kabar, iklan/reklame pelantikan Wali Kota, pelantikan Ketua TP-PKK dan launching 1000 titik wifi. Untuk Gerbang Media baru satu kali menerima pencairan sebesar Rp10,5 juta untuk pembayaran belanja langganan surat kabar, iklan/reklame pelantikan wali kota. Pemerhati pemerintahan Bitung, Steven Luntungan mengatakan, jika hal tersebut benar terjadi maka sangat berbahaya. "Ini rentan pelanggaran hukum, apalagi nomenklaturnya untuk pembayaran atas jasa langganan surat kabar iklan atau reklame. Artinya mata anggaran tersebut diperuntukkan untuk perusahaan media. Jika kemudian tiga perusahaan itu fiktif karena tidak bergerak dalam bidang media, berpotensi salah sasaran. Apalagi setahu saya, yang bisa bekerja sama dengan Diskominfo, perusahaan harus bergerak di bidang media, badan hukumnya sesuai aturan harus PT karena CV itu bukan berbentuk badan hukum, dan harus terdaftar di Dewan Pers," ujar Luntungan, Senin (24/5). Kepala Dinas Kominfo Bitung Franky Sondakh SE Ak MSi, masih enggan menanggapi konfirmasi terkait hal tersebut. Sementara, Kabid Layanan Informasi Humas dan Persandian Diskominfo Bitung Drs Sem Muhaling mengklaim, PT Gerbang Media Indonesia nama media barometer sulut.com, perusahaan sudah terdaftar di Menkumham, punya NIB dr LPP-OSS bidang usaha penerbitan surat kabar, jurnal dan buletin atau majalah. Sedangkan PT Media Citra Anugerah nama media sulutreview.com, bidang usaha komunikasi dan informatika. Terdaftar di Menkumham, memiliki NIB dari LPP-OSS. Sementara soal CV Gemah Mandiri, Muhaling hanya menjelaskan mengambang, seolah-olah ia tidak tahu dengan dokumen penawaran termasuk terkait PKS. Namun dia mengakui, CV Gemah Mandiri tidak ada nama media dan tak bergerak di bidang pers karena masih berbentuk CV. "CV Gemah Mandiri tidak bergerak di bidang media. Karena belum berbadan hukum sesuai aturan Dewan Pers harus PT, berkas penawaran yang diajukan ke Diskominfo Bitung kami tolak, dan menyarankan agar mengubah status menjadi PT baru diakomodir," jelasnya. Ketika ditanya sudah ada kegiatan yang sudah terlaksana, Muhaling mengakui jika bekerja sama dengan CV Gemah Mandiri karena keterbatasan alat dan personil. "Untuk CV Gemah Mandiri untuk kegiatan live streaming, Diskominfo Bitung tidak memiliki peralatan dan keterbatasan tenaga seperti kamera jadi kami menggunakan alat termasuk pengisi acara dari jurnal sepakat itu," ulas Muhaling. Ketika ditanya kenapa masih CV kemudian sudah ada pencairan dengan mata anggaran pembayaran belanja surat kabar, iklan/reklame? Muhaling mengatakan itu untuk pembayaran live streaming. "Bukan advertorial," kuncinya. (franky/chanly) Editor : Chanly Mumu (UKW: 17401)
#kolusi #Sem Muhaling #Diskominfo Bitung #Kota Bitung #Franky Sondakh #nepotisme #Dewan Pers #bitung #Korupsi #KKN di Diskominfo Bitung