MANADOPOST.ID - Meski berpolemik dan tengah diperiksa Aparat Penegak Hukum (APH), namun pihak BPN Bitung mengklaim bahwa pembayaran lahan stadion Duasudara yang diduga melanggar aturan, telah sesuai prosedur.
Hal itu diungkapkan Kakanwil BPN Bitung, Henro Robertus Motulo saat dijumpai Manado Post, di Kantornya, Selasa (15//6).
Dalam kesempatan itu, Motulo dengan tegas mengatakan, ia keberatan dengan sejumlah pemberitaan di media terkait pembayaran lahan Duasudara Bitung yang bermasalah dan saat ini tengah diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulut.
"Sebab menurut saya, pembayaran lahan Duasudara, telah dilakukan sesuai dengan prosedur dimana ketika Pemkot Bitung meminta untuk memverifikasi, sebelum pembayaran, lahan itu milik SH Sarundajang," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Manado Post, pembayaran lahan Stadion Duasudara Bitung mendapat penolakan dari banyak pihak.
Salah satunya mantan Bupati Minsel, Ramoy Markus Luntungan (RML). Dalam keterangannya RML mengatakan pembayaran lahan Stadion Duasudara, telah dilakukan ketika dirinya masih menjabat sebagai Camat Bitung Tengah.
Sejak awal RML salah satu tokoh yang menolak pembayaran kembali lahan stadion tersebut karena dinilainya melanggar hukum.
Menurutnya, ada konsekuensi hukum jika Pemkot Bitung tetap ngotot membayar lahan yang sudah dibangun banyak fasilitas olahraga itu.
Dia menilai, pembayaran lahan stadion tersebut yang menggunakan APBD 2020 dan akan kembali dilanjutkan di APBD 2021 adalah hal yang keliru serta mengarah ke tindak pidana korupsi.
“Saya saksi dan pelaku pengadaan lahan untuk Stadion Duasudara sehingga tahu persis lahan itu sudah lunas dari tahun 1987,” ujarnya saat menghadiri rapat rencana pembayaran lahan Stadion Duasudara tahap dua di Kantor Wali Kota Bitung, Senin (15/3).
RML mengatakan, 1986-1987, dia bersama almarhum Sinyo Harry Sarundajang (wali kota saat itu) mencari lahan untuk pembangunan stadion. Didapatkan tanah milik Keluarga Luntungan-Wulur dan Rompis-Pate yang kebetulan masih kerabatnya.
“Setelah tanah dapat, pembayaran dilakukan dengan cara mencicil dari 1986 sampai 1987. Dan itu sudah lunas serta diiyakan para pemilik tanah yang masih hidup hingga kini,” terangnya.
Jadi, menurutnya, tidak ada alasan lagi Pemkot harus melakukan pembayaran.
“Saya tidak setuju lahan Stadion Duasudara kembali dibayar. Apalagi 1992 muncul sertifikat pribadi atas lahan itu,” bebernya.
Dia menduga ada penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan oknum pertanahan.
“Ada dugaan pihak Pemkot telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan dugaan BPN sudah melakukan pemalsuan data. Lebih ironi lagi, dibayar menggunakan APBD,” kritiknya.(Don)
Editor : Don Papuling