Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Bitung.(Franky Sumaraw)MANADOPOST.ID – Kasus kekerasan seksual terhadap lima orang anak di Kota Bitung, berhasil diungkap Timsus Maleo Polda Sulut, Resmob Polres Bitung dan Resmob Polsek Maesa. Kapolres Bitung AKBP Indrapraman H SIK, dalam keterangan pers di Aula Mapolres Bitung mengatakan, pelaku MB alias Uyung (33) warga Kelurahan Pateten II Kecamatan Aertembaga Bitung, diamankan di rumahnya, Rabu (7/7) malam. Dari hasil pemeriksaan, Uyung menjalankan aksinya semenjak Desember 2020 hingga Juli 2021 ini, dengan korban lima orang anak perempuan, yang semuanya di bawah umur 12 tahun, dan terjadi di wilayah Kota Bitung. Dari aksinya itu, Uyung mengancam kemudian melakukan aksi cabul sampai memaksa berhubungan badan terhadap korban. "Modusnya pun beragam, ada yang diajak pura-pura untuk menunjukkan alamat, ada juga yang ditarik secara paksa menaiki sepeda motor maupun mobil. Setelah berhasil dibawa, tersangka kemudian mengancam korban dan melakukan aksi bejatnya,” ujar Kapolres, Kamis (8/7). Tersangka yang diketahui pekerjaan swasta dan sudah berkeluarga itu, tidak melawan saat diamankan. "Saat diamankan di rumahnya, tersangka tidak melakukan perlawanan. Mobil dan sepeda motor milik tersangka, termasuk salah satu mobil sewa yang digunakan dalam melakukan aksinya, termasuk barang bukti sebilah pisau dan pakaian tersangka yang dikenali salah satu korban saat melakukan aksi kejahatan, sudah diamankan," jelas Kapolres. Setelah puas dengan aksinya, Kapolres mengatakan, pelaku kemudian melepaskan begitu saja para korban di lokasi yang jauh dari tempat mereka diambil. Kasus ini, terungkap dari laporan beberapa orang tua yang merasa keberatan. Dasar beberapa laporan tersebut dan postingan orang tua korban di medsos. “Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat seperti yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kita juga kenakan UU yang mengatur tentang kebiri," jelas Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Bitung Frelly Sumpouw. Sejauh ini lanjut Kapolres, tidak ada tanda-tanda gangguan kejiwaan, yang nantinya akan dikembangkan dalam pemeriksaan. Sementara pelaku MB mengatakan, perbuatan tersebut dilakukannya secara spontan, tanpa terencana. “Saya hanya melihat mereka, kemudian secara spontan ingin melakukan dengan mereka dan langsung mengeksekusi,” tandasnya. (tr-01/can) Editor : Chanly Mumu (UKW: 17401)