Petugas kesehatan menaiki kapal di dermaga Pelabuhan Bitung beberapa waktu lalu.(Istimewa)MANADOPOST.ID – Ditetapkannya Kota Bitung sebagai zona merah penyebaran Covid-19, langsung ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat edaran tentang pembatasan bagi pelaku perjalanan orang dalam daerah. Menurut juru bicara Pemkot Bitung Albert Sergius, surat edaran itu dikeluarkan Wali Kota Bitung, karena selain tren peningkatan kasus, Kota Bitung adalah wilayah terbuka dari sisi laut dan darat. "Semua pelaku perjalanan melalui laut yang keluar dan masuk wilayah Kota Bitung, wajib menunjukkan KTP, kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan keberangkatan dan mengisi e-HAC lndonesia," ujar Sergius, Minggu, (25/7). Lanjutnya, pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah PPKM darurat Jawa-Bali, setibanya di Kota Bitung wajib dilakukan tes swab antigen. Dan jika setelah dilakukan pemeriksaan terdapat penumpang yang terkonfirmasi positif, maka penumpang tersebut wajib diisolasi di rumah singgah. "Penumpang yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnosit RT-PCR, serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," tambahnya. Sedangkan bagi awak kapal yang meninggalkan kapal, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR. Pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum kembali ke kapal. "Bagi perusahaan pelayaran, wajib melakukan edukasi dan sosialisasi kepada awak kapal dan penumpang, terkait protokol kesehatan. Perusahaan pelayaran juga wajib menyediakan ruang isolasi mandiri sementara di kapal, untuk mengakomodasi penumpang atau awak kapal yang memiliki indikasi gejala Covid-19," pungkasnya seraya mengatakan, surat edaran ini berlaku sejak ditetapkan 23 Juli 2021, dan apabila terdapat kekeliruan dikemudian hari akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya. Terpisah, Asisten Manager Hukum Humas dan Protokol Pelindo Cabang Bitung, Prawita Regina Alamri, ketika dikonfirmasi menjelaskan, prinsipnya Pelindo Bitung sangat mendukung Pemkot Bitung terkait surat edaran tersebut. "Pelindo Bitung, terus membuka ruang koordinasi sekaligus menyiapkan wadah bagi Satgas Covid-29, dalam upaya bersama menekan penyebaran Covid-19," katanya. (tr-01/can) Editor : Chanly Mumu (UKW: 17401)