Lidya TulusMANADOPOST.ID – Kebijakan RSUD Manembo-nembo Bitung, dikritisi masyarakat, menyusul adanya surat edaran Nomor: 01/052/RS-MB/2021. Pasalnya, surat edaran tersebut masyarakat menilai terlalu membebani. Terlebih khusus untuk masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan medis. Susan, warga Kelurahan Danowudu, mengeluhkan isi dari surat edaran yang mengharuskan masyarakat berobat di RS Bitung wajib dilakukan screening dan rapid tes antigen. Apalagi tempatnya ditentukan rumah sakit. Dan harus dilakukan sebelum melakukan pendaftaran di loket. "Begitu juga dengan keluarga pengantar pasien, wajib membawa surat keterangan negatif swab antigen. Ini jelas membebani masyarakat kecil. Apalagi di situasi PPKM saat ini, sebagai pekerja serabutan, sulit untuk mendapatkan uang. Kiranya ini bisa menjadi perhatian pemangku kepentingan," keluhnya, Kamis (29/7). Sementara itu, Plt Direktur RS Manembo-nembo Bitung, dr Lidya Tulus saat dikonfirmasi, mengaku telah merevisi surat edaran tersebut. "Surat edaran pertama itu sudah dibatalkan dan kami sudah mengeluarkan surat edaran baru," jelas Tulus. Adapun bunyi surat edaran baru itu, sehubungan dengan makin banyak tenaga kesehatan dan non kesehatan RS yang dirawat karena terpapar Covid-19. Maka akan diatur kembali untuk memaksimalkan pelayanan. "Rumah sakit akan menyiapkan bahan dan alat swab antigen yang cukup, dan tidak akan dibebankan kepada pasien dan satu pendamping. Waktunya, akan diinformasikan berikut," ulas Tulus. Ia meminta masyarakat dapat memahami kondisi tersebut, karena memang dari surat edaran awal, pihaknya tidak meminta bayaran atas pemeriksaan screening antigen bagi pasien yang masuk rumah sakit. "Jadi kami pertegas dengan surat edaran baru, agar masyarakat tidak bingung," kuncinya. (tr-01/can) Editor : Chanly Mumu (UKW: 17401)