Raymond LuntunganMANADOPOST.ID – Di tengah pandemi Covid-19, apalagi adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV, yang sudah berjalan hampir sebulan dipastikan berpengaruh terhadap ekonomi masyarakat. Sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi tersebut, PDAM Duasudara Kota Bitung mengeluarkan kebijakan, dimana tunggakan pelanggan dapat dicicil. Direktur Utama PDAM Duasudara Bitung Raymond Luntungan menjelaskan, kebijakan yang telah diberlakukan sejak 6 Agustus 2021 tersebut meliputi, penertiban sambungan bagi pelanggan yang sudah terpasang air namun belum membayar biaya pemasangan. "Dan juga pelanggan yang memiliki tunggakan," ujar Luntungan kepada Manado Post, Minggu (8/8). Ia berharap, seluruh pelanggan memanfaatkan kebijakan keringanan dari PDAM Duasudara Bitung tersebut, dengan cara mencicil tagihan tersebut. "Ini langkah kami PDAM Duasudara Kota Bitung sebagai bentuk kepedulian di tengah pandemi. Untuk itu, kami mengimbau kepada pelanggan untuk segera melakukan pembayaran biaya sambung baru, dan tunggakan di Kantor PDAM Duasudara Bitung agar tidak terjadi pencabutan," pungkasnya. (tr-01/can) Editor : Chanly Mumu (UKW: 17401)