Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Keren! Pemkot Bitung Buat Program Pengalihan BPJS untuk Warga Terdampak Covid-19

Chanly Mumu (UKW: 17401) • Kamis, 2 September 2021 | 18:53 WIB
Give Mose
Give Mose
MANADOPOST.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung di bawah komando Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Maurits Mantiri dan Hengky Honandar, memberi perhatian serius untuk warga terdampak pandemi Covid-19. Seperti dengan menjamin perlindungan jaminan kesehatan secara gratis. Salah satunya dengan menjamin warga peserta BPJS, khusus peserta kelas satu dan dua, yang iurannya sudah macet dan memang sangat membutuhkan fasilitas kesehatan. Kepala Dinas Sosial Kota Bitung Give Mose, kepada Manado Post menjelaskan, upaya Pemkot Bitung melalui program pengalihan BPJS adalah warga yang memang terdampak pandemi. "Program ini memang diperuntukkan kepada masyarakat yang betul-betul terdampak. Misalnya, setelah Kota Bitung dihantam pandemi peserta BPJS mandiri yaitu kelas satu dan dua terdampak, itulah sasarannya," urai Mose, Kamis (2/9). Datanya, dari pemerintah kelurahan setempat yang memang mengetahui kondisi masyarakat yang terdampak. "Ini semua kembali ke integritas perangkat kelurahan yang mengetahui persisi kondisi masyarakat. Karena Dinas Sosial hanya berpatokan pada surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan warga peserta BPJS itu terdampak pandemi," paparnya. Karena yang terakomodir dalam program pengalihan tersebut memang benar-benar warga terdampak. "Sistemnya diatur seperti warga peserta BPJS kesehatan kelas satu dan dua yang sudah tidak bisa membayar iuran, itulah yang menjadi sasaran. Pengaturannya iuran yang menunggak tidak mempengaruhi pengalihan ini. Artinya, iuran tunggakan sebelumnya, bukan menjadi tanggungjawab pemerintah. Melainkan, dialihkan ke fasilitas BPJS kesehatan kelas tiga, yang ditanggung pemerintah," urai Mose. Soal tunggakan sebelumnya untuk BPJS kelas satu dan dua memang menjadi tanggungjawab peserta. "Jadi sistemnya seperti peserta baru BPJS kelas tiga. Ketika warga itu kemudian sudah mampu, kemudian ingin mengembalikan tunggakan dan ingin kembali menjadi peserta mandiri, itu adalah pilihan warga sesuai kemampuan," tambahnya. Program ini lanjutnya, hanya berlaku untuk peserta BPJS kelas satu dan dua, karena untuk kelas tiga, memang sudah tercover dalam program sebelumnya. "Program ini sudah berlaku per 1 September 2021, melalui kesepakatan kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Pemkot Bitung," ulas Mose. Ia mengimbau masyarakat yang terdampak kemudian hendak membutuhkan fasilitas kesehatan gratis melalui BPJS segera mendatangi Kantor Dinas Sosial Kota Bitung. "Silahkan datang ke Kantor Dinas Sosial, untuk mendapatkan informasi lebih jelas, sehingga boleh mendapat penjelasan secara detail," pungkasnya. (tr-01/can) Editor : Chanly Mumu (UKW: 17401)
#BPJS #Kota Bitung #Give Mose #Biitung #Pemkot Bitung