Pembangunan gedung Stamar BMKG ilegal di Bitung. (Don/MPO)MANADOPOST.ID - Pembangunan gedung Stasiun Meteorologi Maritim (Stamar) BMKG Bitung yang dikerjakan CV Jimass Karya di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir ilegal. Sebab hingga saat ini CV Jimass Karya belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam pembangunan gedung yang dibanderol Rp 2,3 miliar tersebut. Hal ini turut dibenarkan Kepala Dinas Perkim Bitung, Henri Sakul saat dikonfirmasi Manado Post, Senin (6/9). Dimana dalam kesempatan itu, Sakul mengatakan hingga saat ini pembangunan gedung Stamar BMKG Bitung belum mengantongi IMB/PBG. Jadi bangunan gedung tersebut memang dikategorikan ilegal. Sakul pun menegaskan baik instansi, BUMD, BUMN maupun perorangan memang diwajibkan mengurus IMB/PBG sebelum dilakukan pembangunan. "Sekalipun itu gedung pemerintah yang tidak dipungut distribusi, tetap wajib mengurus IMB/PBG sebagai syarat atministrasi," tandasnya. Sementara Plt Kepala DPMPTSP Bitung Max Mapahena saat diwawancarai mengatakan, hingga saat ini belum ada permohonan pengurusan IMB yang masuk terkait pembangunan gedung Stamar BMKG Bitung. "Sebab memang setiap pembangunan gedung baru wajib mengajukan permohonan IMB/PBG sebelum memulai pekerjaan dan itu menjadi tanggung jawab pengerja/kontraktor dalam hal ini," tegasnya. Mapahena pun menegaskan pihaknya akan segera menurunkan tim untuk melakukan koordinasi di pembangunan gedung Stamar tersebut. "Terimakasih, informasi ini akan kita kembangkan dan koordinasikan dengan instansi terkait," tandasnya. Sebelumnya Direktur CV Jimass Karya, Jantje Jos Elpi Saroinsong, melalui pelaksana proyek Aditya Yudha Piay mencoba mengibuli wartawan dengan mengatakan pembangunan gedung Stemar BMKG Bitung sudah mengantongi PBG. Namun ketika dimintai foto atau pun bukti PBG, Piay tak dapat menunjukkan bukti apapun. (don/can) Editor : Chanly Mumu (UKW: 17401)