Dua pelaku penikaman di Bitung diamankan di Mapolres Bitung. (Humas Polres Bitung)MANADOPOST.ID – Salah satu pelaku penikaman di Kota Bitung terpaksa ditembak Tim Tarsius Presisi Polsek Maesa karena melawan saat hendak ditangkap. Menurut Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan SH SIK MH, melalui Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho, AL alias Luis (24) diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas saat hendak diamankan bersama rekannya yang juga pelaku MP alias Acel (19), di Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). "Diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas dikarenakan mencoba melawan petugas saat penyitaan barang bukti dan percobaan melarikan diri," ujarnya, Jumat, (8/10). Dua pelaku tersebut, ditangkap petugas Aiptu Janny Tumbuan, Bripka Michael Entiman dan Briptu Reivan Kapugu karena telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban, RS (51) warga Kelurahan Girian Bawah, Senin (4/10). "Awalnya pelaku Acel dan Luis sedang pesta miras siang hari di kompleks istana cabo. Dalam keadaan mabuk, keduanya kemudian menuju Pasar Girian dengan sepeda motor. Pelaku Acel mendatangi korban hanya untuk menanyakan temannya. Tetapi korban menjawab dengan perkataan kasar dan langsung memukuli Acel. Terjadilah perkelahian. Melihat hal itu, pelaku Luis langsung mengeluarkan pisau badik yang ada di pingganggnya dan menusuk ke arah badan tetapi korban dapat menghindar kemudian jatuh. Saat itu juga, pelaku Luis menusuk pinggang sebelah kiri korban," ulas Katiandagho. Lanjutnya, pelaku Acel juga ikut mengeluarkan pisau badik yang ada di pingganggnya dan ingin menusuk korban. Tetapi berhasil dihalangi kelurga korban. Melihat korban sudah bersimbah darah, kedua pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian. "Dua pisau badik berhasil diamankan saat penangkapan. Adapun pasal yang dilanggar, 351 KUHP dan UU Nomor 12/DRT 1951. Kedua pelaku mengakui bahwa memang benar telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam," pungkasnya. (tr-01/can) Editor : Chanly Mumu (UKW: 17401)