Tumpukan bahan sisa material proyek di ruas jalan belakang Kantor PPS Bitung.(Franky Sumaraw)MANADOPOST.ID – Pekerjaan proyek rehab gedung administrasi pelayanan publik di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung diakui pejabat pembuat komitmen (PPK) Hanny Rumopa terlambat dari deadline waktu. Saat ditemui di Kantor PPS Bitung, Kamis (9/12), Rumopa menjelaskan penyebab sehingga proyek tersebut tidak selesai sesuai jadwal kontrak. Menurutnya, pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut selama 180 hari kalender mulai 7 Juni hingga 3 Desember 2021. Hanya saja ada dua hal sehingga proyek tersebut belum selesai sesuai waktu yang ditentukan. "Pertama karena pandemi Covid-19, dimana para pekerja proyek terhalang dengan program vaksinasi. Kedua adalah terhambat dengan adanya proses penghapusan aset. Dimana, dalam lokasi pembangunan proyek ada salah satu bangunan yang harus dibongkar. Proses menunggu dokumen penghapusan aset tersebut sedikit lama," katanya. Dengan demikian, lanjutnya, diberikan addendum waktu selama 10 hari untuk menyelesaikan pekerjaan proyek hingga 13 Desember 2021. "Addendum selama 10 hari ini diberikan kepada pihak kontraktor sesuai aturan yang ada. Kalaupun addendum tersebut belum juga selesai akan dikenakan denda yang mengacu pada aturan yang berlaku," jelas Rumopa. Sedangkan terkait adanya dugaan praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek tersebut, dibantah Rumopa. Menurutnya proses tender tersebut melalui sistem secara online di pusat. "Saya juga awalnya tidak tahu siapa kontraktor yang memenangkan paket tersebut. Tetapi ada satu kebanggaan karena yang memenangkan paket tersebut adalah orang Bitung," lugas Rumopa. Sebelumnya, Jef Sumanti selaku pelaksana proyek CV Amin Anugerah saat dikonfirmasi Rabu (8/12) malam, di salah rumah di Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Madidir, malah marah-marah. "Siapa bilang proyek ini tidak selesai sesuai batas waktu. Ada addendum," katanya arogan. Sementara, terkait CV Amin Anugerah, menurut Sumanti merupakan grupnya di salah satu wilayah di Kabupaten Minahasa Utara (Minut). "CV itu grup kami, jadi kami yang mengerjakan proyek ini," pungkasnya. (tr-01/can) Editor : Chanly Mumu (UKW: 17401)