Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Spa Ilegal Menjamur di Bitung, Begini Tanggapan Pemerintah

Kenjiro Tanos • Rabu, 12 Januari 2022 | 20:04 WIB
Salah satu spa di Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir ini belum masuk dalam daftar yang mengajukan izin di DPM-PTSP Bitung. (Istimewa)
Salah satu spa di Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir ini belum masuk dalam daftar yang mengajukan izin di DPM-PTSP Bitung. (Istimewa)
MANADOPOST.ID – Sebagian besar pelaku usaha pariwisata nampaknya tidak mengindahkan aturan main untuk berusaha di Kota Bitung. Pasalnya, data di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bitung hanya tercatat empat usaha pariwisata spa yang mengurus izin di awal 2022 ini. "Jenis usaha pariwisata spa yang mengurus izin sampai saat ini hanya empat yaitu Rilex Spa, King Spa, Jelita Spa dan Tins Spa," jelas Kepala DPM-PTSP Kota Bitung Pingkan Sondakh. Data ini tidak sebanding dengan pantauan di lapangan karena, ada sekira 10 bahkan lebih tempat spa di Kota Bitung. Paling banyak bisa ditemui di wilayah Kecamatan Madidir, ada juga di pusat kota Kecamatan Maesa. Sehingga menurut Petugas Pengawasan Pelayanan Publik (P3P) Kota Bitung Muzakir Boven, hal tersebut mesti diperhatikan instansi terkait. "Instansi terkait wajib proaktif turun ke lapangan melakukan pendataan termasuk sosialisasi, agar setiap pelaku usaha pariwisata seperti Spa, untuk mengurus segala bentuk perizinan," kata Boven, Rabu (12/1). Ia kemudian mendorong para pelaku usaha pariwisata, untuk patuh dan taat terhadap aturan dan mengurus izin usahanya. "Apalagi saat ini, pelayanan perizinan tidak sulit, semuanya serba cepat dan tepat," tambah Boven. Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bitung Pingkan Kapoh, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendataan seluruh pelaku usaha/industri pariwisata. "Saat ini kami sedang melakukan pendataan bekerjasama dengan kecamatan, dalam rangka kebutuhan pemutakhiran data pelaku usaha/industri pariwisata. Targetnya sampai 18 Januari 2022," jelas Kapoh. (franky) Editor : Kenjiro Tanos
#Berita Bitung #Dinas Pariwisata Bitung #Tempat Spa #Spa di Bitung #DPM-PTSP Kota Bitung #Spa Illegal