Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

PNS dan THL Wajib Rapid Antigen

Chanly Mumu (UKW: 17401) • Senin, 7 Februari 2022 | 21:57 WIB
Pitter Lumingkewas (Istimewa)
Pitter Lumingkewas (Istimewa)
MANADOPOST.ID – Mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron, Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung mewajibkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga harian lepas (THL), menjalani rapid antigen sebelum masuk kantor. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung dr Pitter Lumingkewas saat dikonfirmasi menjelaskan hari ini setiap PNS dan THL wajib melakukan rapid antigen. "Sesuai jadwal pukul 8.00 Wita di Tribun Kantor Wali Kota Bitung, seluruh PNS dan THL wajib melakukan rapid antigen sebelum masuk kantor," ujar Lumingkewas, Senin (7/2). Sementara itu, terpantau di Kantor Dinkes Kota Bitung sudah dilaksanakan rapid antigen yang diawali PNS dan THL internal Dinkes. Pemeriksaan tersebut disusul oleh PNS dan THL lainnya secara inisiatif, seperti dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, sejumlah wartawan dan warga yang mengunjungi Kantor Wali Kota Bitung. Sementara itu, Wali Kota Bitung Maurits Mantiri mengatakan, pemeriksaan ketat tersebut harus dilaksanakan dan PNS dan THL di lingkup Pemkot Bitung, wajib tes rapid antigen sebelum masuk kantor. "Sebelum masuk kantor seluruh PNS dan THL akan dirapid antigen. Dan itu wajib 1000 persen," tegasnya.(tr-01/can) Editor : Chanly Mumu (UKW: 17401)
#PNS #THL #Pitter Lumingkewas