Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

PSDKP Bitung Disorot Soal Penanganan Kasus Dokumen Kapal Ilegal, Warga Desak Tangkap Pelaku

Kenjiro Tanos • Senin, 26 September 2022 | 22:48 WIB
Pangkalan PSDKP Bitung dinilai lamban tangani kasus pemalsuan dokumen kapal. (Franky/MP)
Pangkalan PSDKP Bitung dinilai lamban tangani kasus pemalsuan dokumen kapal. (Franky/MP)
MANADOPOST.ID - Penanganan kasus pemalsuan dokumen kapal yang dilakukan HT alias Enda warga Aertembaga Kota Bitung yang ditangani Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung dinilai lambat. Menurut Tennie Wior, kasus pemalsuan dokumen puluhan kapal ikan di Bitung yang saat ini ditangani PSDKP sangat lambat, sehigga berdampak bagi pelaku usaha perikanan atau pemilik kapal itu sendiri. "Entah apa yang menjadi kendala, sebab sejak kasus ini terkuak, penanganannya terkesan lambat," ujar Tennie, Senin (28/9). Akibatnya lanjut Tennie, para pelaku usaha khusus pemilik kapal dirugikan, sebab kapal tersebut tidak bisa melaut. "Perlu diingat, jika kapal tidak melaut, bukan hanya tidak ada pemasukan yang mengakibatkan kerugian, tapi kapal terancam rusak ditambah biaya untuk ABK yang harus ditanggung pemilik kapal meski tidak melaut," katanya. Terkait kasus yang menurutnya telah melanggar hukum dan terjadi kerugian negara, mantan Ketua KNPI Kota Bitung itu mendesak agar kasus itu ditangani oleh aparat Kepolisian, sebab hal itu ada unsur pidananya. "Sebaiknya kasus ini ditangani aparat Kepolisian saja, sebab di situ ada unsur pidana dengan melakukan pemalsuan dokumen," tegasnya sembari mendesak agar pelaku ditahan. "Kasus ini jelas, maka pelakunya harus segera ditahan," tambahnya. Sementara itu menurut salah satu pemilik kapal menyatakan kekesalannya terhadap pelaku HT alias Enda yang dinilai telah melakukan penipuan dengan memalsukan dokumen kapal. "Oleh dia (pelaku) meminta dana guna mengurus dokumen dengan biaya yang sesuai ketentuan. Maka kami menyanggupi biaya yang diminta ditambah dengan biaya transport untuk pelaku selama dalam proses pengurusan. Ternyata belakangan, kami dapat informasi bahwa dokumen tersebut palsu, jelas kami merasa telah ditipu," ungkap sumber yang meminta namanya tidak sebutkan. Lebih parah lagi lanjut sumber, kapal tersebut belum bisa melaut akibat terkendala masalah dokumen palsu. "Tentu ini telah membuat kami rugi. Makanya kami minta agar kasus ini diusut tuntas dan kalau perlu, pelaku segera ditahan," katanya. Terpisah, Pj Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Bitung Youdi Suawa saat konfirmasi melalui pesan WhatsApp, terkait penanganan kasus dokumen palsu yang dilakukan HT alias Enda, menegaskan kasus itu terus bergulir. Bahkan, menurut Youdi, kasus ini sudah masuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan dan rencana minggu berjalan ini tahap 1. "Kasus itu tetap berjalan sesuai aturan dan sudah SPDP ke Kejaksaan," kata Youdi. Untuk penanganan kasus tersebut dijelas Youdi, bisa juga dilakukan penyidik perikanan. "Pemalsuan dokumen perizinan berusaha bisa dilakukan oleh penyidik perikanan," jelasnya. Ia juga membantah jika pihak PSDKP menutup-nutupi penanganan kasus tersebut. "Untuk pelaku dilakukan penahanan kota, dikarenakan dari pihak Lapas di tidak bisa menerima A.1. Sedangkan pihak Polres tidak bisa menerima titipan tersangka karena full kapasitas," tandasnya. (franky sumaraw) Editor : Kenjiro Tanos
#Berita Bitung #Dokumen Kapal Ilegal #PSDKP Bitung