Pengelola Akui Belum Bayar Pajak, Muatan Pasir CV Pinky Ilegal
Kenjiro Tanos• Senin, 3 Oktober 2022 | 21:01 WIB
Tumpukan pasir milik CV Pinky di Pelabuhan Bitung. Hasil galian C ini, sempat masuk dalam pengawasan kepolisian. (Franky/MP)MANADOPOST.ID - Muatan pasir di kapal tongkang yang disuplai CV Pinky Ilegal. Pasalnya, perusahaan tersebut belakangan terbukti belum melakukan pembayaran pajak galian C ke pemerintah daerah.Kondisi tersebut disesalkan pemerhati Kota Bitung Steven Luntungan, karena menurutnya setiap pelaku usaha wajib taat kepada negara, dengan membayarkan pajak dari usaha yang mereka kelola."Jadi kalau belum bayar pajak, itu bisa disimpulkan ilegal. Harusnya sudah ada perencanaan saat melakukan eksplorasi. Atas dasar perencanaan itu kemudian dilakukan pembayaran pajak. Dengan demikian, usaha yang dijalankan tidak akan menemui hambatan," tegasnya, Senin (3/10).Ia kemudian menyayangkan langkah yang ditempuh CV Pinky yang belum melakukan pembayaran pajak galian C, karena dari pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bitung, tidak mengijinkan pemuatan pasir di atas kapal jika belum melakukan pembayaran pajak."Nah informasi yang diperoleh, muatan di kapal tongkang sudah hampir rampung. Kalau belum bayar pajak, muatan tersebut terancam diturunkan, kita tunggu ketegasan dari pihak-pihak terkait," tandasnya.Terkait hal ini, CV Pinky saat dikonfirmasi membenarkan kalau belum membayar Pajak Galian C sebesar Rp15 juta. "Memang betul, kami belum membayar pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung. Sebab sampaikan saat ini, pihak pembeli belum melunasi uang pembelian pasir sebesar Rp490 juta," ungkap Buang Ngantung saat dihubungi Manado Post Group.Bahkan lanjut Buang, ia telah menyampaikan unek-uneknya kepada Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri perihal alasan belum membayar Pajak Galian C, serta bentuk penghambatan investasi di daerah ini."Saya juga sudah lapor ke pak walikota, sebab saya belum menerima bayaran hasil kegiatan tersebut. Bahkan ada aksi-aksi menghambat investasi kami, makanya kami sampaikan investor tidak mau lagi masuk ke Bitung. Buktinya, usaha kami sudah memiliki izin, tapi tetap dihentikan (police line, red)," tutur Buang sembari menambahkan, belum menerima surat pemberitahuan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung. "Saya tidak tahu, mungkin istri saya yang terima," tandasnya. (franky sumaraw) Editor : Kenjiro Tanos