PT JSE Pemenang Tender RS Pratama Bitung Tersandung Kasus, Ditangani Kejari Bogor

Kenjiro Tanos • Dipublikasikan Senin, 17 Oktober 2022 | 11:59 WIB
Ibadah peletakan batu pertama pengembangan RS Pratama Bitung. Sekaligus peresmian bangunan RS Pratama Bitung saat HUT ke-32 Kota Bitung, 10 Oktober 2022. (Istimewa)
Ibadah peletakan batu pertama pengembangan RS Pratama Bitung. Sekaligus peresmian bangunan RS Pratama Bitung saat HUT ke-32 Kota Bitung, 10 Oktober 2022. (Istimewa)
MANADOPOST.ID - Kendati tersandung kasus dengan kerugian negara miliaran rupiah, tapi PT Jaya Semanggi Enjiniring (JSE) menjadi pemenang tender pengembangan rumah sakit (RS) Pratama Bitung. Bahkan, PT JSE telah melaksanakan penandatangan kontrak dengan Dinas Kesehatan Kota Bitung, atas proyek senilai Rp150 miliar sumber dana pemulihan ekonomi nasional (PEN), awal Oktober 2022. https://manadopost.jawapos.com/minahasa-raya/bitung/31/10/2022/pt-jse-bantah-kerugian-negara-36-miliar-kelebihan-bayar-dan-denda-sudah-diselesaikan/ Kasus pada pembangunan RSUD Bogor Utara yang menelan anggaran Rp93 miliiar itu, kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor. Dilansir dari bogordaily.net, Kajari Bogor Agustian Sunaryo saat konferensi pers di di Aula Tegar Beriman, Kantor Kajari Bogor Senin 29 Agustus 2022, menjelaskan setelah melakukan gelar perkara, pihaknya telah meningkatkan stastus penyelidikan ke tahap penyidikan pada kasus tersebut. Tahap penyelidikan dilakukan mulai awal bulan Juni 2022. Dari hasil gelar perkara maka kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Sunaryo, mantan Kajari Bitung. Modus tersebut diketahui adanya kekurangan volume dalam setia item kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh PT JSE, ada beberapa item pekerjaan didalam RAB yang tidak sesuai. Diduga selain melakukan pengurangan spesifikasi barang, PT JSE juga diduga melakukan penggelembungan anggaran. Kejari Bogor telah melakukan pemeriksaan kepada 15 orang sebagai saksi di luar ahli. “Secara umum kalau tidak sesuai dengan bestek dan struktur sehingga akan mengurangi kualitas pembangunan," jelas Kasi Pidsus Kejari Bogor Doni Wiraatmaja. Dijelaskannya lagi, pembangunan RSUD Bogor Utara dilaksanakan oleh PT JSE dengan nilai kontrak Rp93 Miliar. Anggaran tersebut dialokasikan dari Banprov Jawa Barat dengan waktu pelaksanaan 150 hari terhitung tanggal 30 Juli 2021 sampai dengan 26 Desember 2021. "Proses pembangunan ini baru selesai pada 15 Juni 2022, jadi kurang lebih enam bulan dari waktu pelaksanaan yang seharusnya diselesaikan,” ulasnya. Lanjutnya, pelaksanaan kegiatan ini terdapat addendum kontrak sebanyak empat kali. Total perkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka Rp36 Miliar serta denda yang harus dibayarkan oleh pihak pelaksana yang harus dibayarkan. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung, Pitter Lumingkewas ketika dikonfirmasi terkait permasalahan PT JSE di Bogor Utara, merupakan bagian dari pembelajaran. "Semoga itu jadi pelajaran bagi PT JSE sehingga kerja sesuai regulasi tetap selalu didepan," jelas Lumingkewas, pekan lalu. (franky sumaraw) Editor : Kenjiro Tanos
RS Pratama Bitung PT JSE