Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kasus Korupsi Hibah Air Minum PDAM Duasudara Bitung, JPU Tuntut Terdakwa 12 Tahun

Kenjiro Tanos • Senin, 14 November 2022 | 10:39 WIB
Kasus dugaan korupsi hibah air minum bagi MBR di Kota Bitung, bergulir di Pengadilan Tipikor Manado. (Istimewa)
Kasus dugaan korupsi hibah air minum bagi MBR di Kota Bitung, bergulir di Pengadilan Tipikor Manado. (Istimewa)
MANADOPOST.ID - Dua terdakwa dugaan korupsi hibah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tahun anggaran 2017 di PDAM Duasudara Kota Bitung, dituntut hukuman penjara masing-masing. Terdakwa RJL alias Raymond dituntut 12 tahun penjara, sedangkan MNL alias Nurcholis dituntut enam tahun penjara, di Pengadilan Tipikor Manado, Kamis (10/11), pekan lalu. Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Fauzal SH MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Bitung Suhendro G Kusuma SH saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/11). Suhendro menjelaskan, bahwa di persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut dan Kejari Bitung dalam tuntutannya mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Untuk terdakwa RJL alias Raymond tetap ditahan di Rutan, pidana denda sebesar lima ratus juta rupiah dan apabila tidak dibayar diganti dengan empat bulan kurungan. Sementara MNL alias Nurcholis juga tetap ditahan, pidana dendanya sebesar dua ratus juta rupiah dan apabila tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan," ujarnya. Lanjut Kasi Intel, dalam tuntutan tim JPU juga menuntut terdakwa RJL alias Raymond untuk dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar. "Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal ini terdakwa RJL tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun," tuturnya. Suhendro juga membeberkan, bahwa terdakwa RJL alias Raymond merupakan mantan Direktur PDAM Duasudara Kota Bitung, sementara MNL alias Nurcholis selaku Regional Manager 6 Wilayah II pada PT SUCOFINDO (Persero) Tahun 2017. "Perbuatan yang ditimbulkan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 14 miliar," tukas Suhendro. (franky sumaraw) Editor : Kenjiro Tanos
#Berita Bitung #PDAM Duasudara Bitung #Korupsi