Mantan Direktur PDAM Duasudara Bitung Divonis 10 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti 14 Miliar
Kenjiro Tanos• Jumat, 9 Desember 2022 | 00:59 WIB
Dua terdakwa korupsi divonis majelis hakim tindak pidana korupsi saat sidang di Pengadilan Negeri Manado. (Istimewa)MANADOPOST.ID - Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa korupsi hibah air minum Kota Bitung, bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun angggaran 2017 di PDAM Duasudara Kota Bitung, Selasa (6/12). Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Agus Darmanto SH MH, didampingi anggota majelis Munsen Bona Pakpahan, SH MH dan Syors Mambrasar SH MH, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi RJL alias Raymond yang merupakan mantan Direktur PDAM Duasudara Bitung dan MNL alias Nurcholis selaku Regional Manager 6 Wilayah II pada PT SUCOFINDO (Persero) Tahun 2017 dengan 4 tahun penjara. "Selain itu, RJL alias Raymond juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14 Miliar dengan subsider 4 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidernya 4 bulan. Sementara MNL alias Nurcholis dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 1 bulan," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Fauzal SH MH, melalui Kasi Intelijen Suhendro G Kusuma SH, saat ditemui, Rabu (7/12). Atas putusan tersebut, tambah Suhendro, terdakwa RJL dan MNL mengajukan banding, sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut dan Kejari Bitung menyatakan pikir-pikir. "Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari, apakah JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim atau melakukan banding," imbuhnya. (franky sumaraw) Editor : Kenjiro Tanos