AMAK Sebut Vonis Kasus Korupsi di PDAM Duasudara Catat Rekor, Kenapa?
Kenjiro Tanos• Jumat, 9 Desember 2022 | 01:13 WIB
dr Sunny Rumawung (Istimewa)MANADOPOST.ID - Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember berdekatan dengan pembacaan vonis untuk terpidana kasus di PDAM Duasudara Bitung.Jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor), yang menangani kasus korupsi hibah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun angggaran 2017 di PDAM Duasudara Kota Bitung pun mendapat apresiasi Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulut.Pasalnya, vonis terhadap kasus korupsi di PDAM Duasudara tersebut menurut Ketua AMAK Sulut dr Sunny Rumawung, mencatat rekor hukuman kasus korupsi di Kota Bitung. "Vonis 10 tahun kepada mantan Direktur PDAM Duasudara Bitung ini adalah rekor," jelasnya. Paling lama dan denda serta uang pengganti paling besar. Lebih tinggi dari kasus pemecah ombak Wangurer, karena sidang di PN Bitung 2007 silam, CK divonis empat tahun, RT dan JT masing-masing satu tahun enam bulan," kata Rumawung, Kamis (8/12). Ia kemudian mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak pandang bulu, usut juga kasus-kasus yang lain. "Kasus PDAM bisa menjadi barometer kepada kita semua bahwa sepintar apapun kita menutupi praktik korupsi, pada saatnya akan terbongkar juga," tambahnya. "Pemberantasan korupsi dimulai dari diri sendiri dan keluarga. Hari anti korupsi yang setiap tahun diperingati 9 Desember kiranya menjadi acuan ataupun peringatan bagi kita semua, karena faktanya korupsi masih saja terjadi sampai saat ini. Momentum ini juga menjadi warning bagi para penyelenggara pemerintahan untuk tidak main-main dengan uang rakyat," imbuhnya. Diketahui, majelis hakim di PN Tipikor Manado menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi RJL mantan Direktur PDAM Duasudara Bitung dan MNL selaku Regional Manager 6 Wilayah II pada PT SUCOFINDO (Persero) Tahun 2017 dengan empat tahun penjara. Sebelumnya, oleh JPU dari Kejati Sulut dan Kejari Bitung, menuntut RJL 12 tahun penjara dan MNL dituntut enam tahun penjara dalam sidang tuntutan. (franky sumaraw) Editor : Kenjiro Tanos