Dibangun Dulu Bayar Belakangan, Pengadaan Lahan Puskesmas Ranowulu Disorot
Kenjiro Tanos• Senin, 12 Desember 2022 | 01:52 WIB
Peresmian gedung Puskesmas Ranowulu awal 2021 lalu. (Istimewa)MANADOPOST.ID - Lahan Puskesmas Ranowulu di Kelurahan Duasudara Kecamatan Ranowulu diduga belum sah sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot), dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Bitung. Pasalnya, terungkap jika lahan tersebut sampai saat ini belum dibayar kepada pemilik lahan, kendati pembangunan sudah selesai dilaksanakan melalui proyek pada tahun 2020. Pemerhati Kota Bitung Steven Luntungan pun menyorot tren sejumlah pembangunan yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Bitung. "Setiap pembangunan yang mesti diselesaikan terlebih dahulu tentunya lahan. Pasti semua orang tidak mau membangun bangunan di atas lahan yang bukan miliknya. Tetapi yang dilakukan instansi pemerintah ini justru terbalik, dibangun dulu bayarnya belakangan," kritik Luntungan, Minggu (11/12). Menurut dia, membangun dulu baru dibayar nampaknya kerap dilakukan Dinas Kesehatan Kota Bitung. Karena praktiknya mirip dengan RS Pratama. "Sama dengan RS Pratama, dibangun dulu baru dibayar kemudian. Praktik seperti ini sarat dengan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Karena pemilik lahan orang dekat, harganya juga bisa disetir karena, tidak mungkin bangunan itu kemudian dibongkar lagi jika tidak terjadi kesepakatan harga," tambahnya. Seperti pemilik lahan yang menjadi lokasi pembangunan Puskesmas Ranowulu, belakangan diketahui adalah milik dari mantan Camat Ranowulu berinisial DR. "Terinformasi jika pemilik lahan tersebut yaitu mantan Camat Ranowulu. Ini jelas berbau KKN," imbuhnya. Sementara itu, mantan Camat Ranowulu Dolfie Rumampuk saat dikonfirmasi membenarkan jika lahan yang dibangun Puskesmas Ranowulu adalah miliknya, dan hingga kini belum dibayar Dinas Kesehatan Kota Bitung. "Ia, sementara berproses," singkatnya. Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung dikonfirmasi melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) Pembebasan Lahan Puskesmas Ranowulu, Sonya Pijoh, dikonfirmasi mengakui pembebasan lahan tersebut masih sementara berposes, sesuai ketentuan. "Sementara proses oleh apraissal," jelas Pijoh. (franky sumaraw) Editor : Kenjiro Tanos