Keduanya ditangkap karena diduga telah melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) kepada korban berinisial JM.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH, melalui Kasi Humas IPTU Iwan Setiyabudi SSos menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada hari Kamis 14 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 WITA, di Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.
Peristiwa tersebut direspon Tim Tarsius Presisi melalui laporan pengaduan dari masyarakat lewat aplikasi hotline 110 milik Polres Bitung.
"Peristiwa itu terjadi di kompleks Perumahan Pinokalan, dimana saat itu ada sekelompok pemuda yang tidak dikenal, datang dan membuat keributan.
Para pelaku kemudian melihat korban dan langsung turun dari kendaraan roda dua, dan langsung mencabut sajam jenis pisau badik dan berusaha menikam korban," jelas Kasi Humas, Sabtu (16/3).
Beruntung menurut Kasi Humas, saat itu korban berhasil melarikan diri. Mendapatkan laporan warga, Tim Tarsius Presisi kemudian langsung merespon dan mendatangi TKP dan mencari keberadaan para pelaku.
"Kurang lebih 20 menit melakukan pencarian, tim akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku. Sedangkan sajam milik pelaku JS yang sempat dibuang ke selokan, berhasil ditemukan. Para pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Bitung guna proses lanjut," pungkasnya.(tr-01)
Editor : Franky Sumaraw