Pria berinisial RM (42), warga Kelurahan Tandurusa itu akhirnya ditangkap untuk menjalani proses hukum, karena membuat keributan, mengamuk sambil membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau penikam.
"Sekitar pukul 02.45 WITA, tim mendapat laporan dari warga masyarakat. Ada seorang pria dalam keadaan mabuk yang membuat keributan sambil membawa senjata tajam di pemukiman warga, dan sempat merusak sepeda motor,” ujar Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas IPTU Iwan Setiyabudi.
Lanjutnya, Tim Tarsius Presisi dipimpin Bripka Angky Koagow ini segera merespons laporan dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dijelaskan Kasi Humas, tim kemudian berhasil mengamankan pelaku meski sempat berupaya melakukan perlawanan.
"Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau penikam kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Aertembaga untuk diproses lanjut,” kuncinya.(*)
Editor : Franky Sumaraw