Namun, bagi yang menderita penyakit tekanan darah tinggi, kadar gula darah tinggi, dan kolesterol tinggi, disarankan untuk tidak ikut serta dalam menjadi anggota badan adhoc, PPK.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Bitung, Wiwinda Hamisi, menegaskan bahwa kesehatan menjadi salah satu syarat utama bagi calon anggota PPK.
"Wajib ada surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik, yang mencakup hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol," ungkapnya, pekan lalu.
Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa anggota PPK memiliki kondisi kesehatan yang memadai untuk menjalankan tugas-tugas mereka dengan baik dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, diharapkan proses Pilkada dapat berjalan lancar dan transparan demi kepentingan masyarakat.
"Memang untuk menjadi PPK tidak ada batasan usia sampai umur berapa karena syaratnya disebutkan yaitu 17 tahun ke atas. Tetapi kalau sudah menderita komorbid kami sarankan untuk tidak ikut menjadi penyelenggara," jelasnya.
Untuk itu, bagi calon yang ingin bergabung dengan PPK, Wiwinda menekankan pentingnya memperhatikan kesehatan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk menjaga kualitas pelaksanaan Pilkada yang adil dan berkualitas.
Diketahui, perekrutan calon PPK di Kota Bitung masih berlangsung. Penerimaan pendaftaran sampai tanggal 29 April 2024. Ada juga perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK mulai 30 April 2024 hingga 2 Mei 2024.(*)
Editor : Franky Sumaraw