MANADOPOST.ID-Buntut belum terbayarnya gaji penyapu di Pasar Winenet sejak Februari silam, memunculkan kecaman dari sejumlah aktivis buruh di Kota Bitung.
Ketua DPC SBSI Kota Bitung Oktavianus David menilai tidak terbayarnya gaji penyapu di Pasar Winenet merupakan tindakan yang jelas telah melanggar aturan ketenagakerjaan.
"Ini bukti kinerja Perumda Pasar sangat buruk. Karena telah mempekerjakan orang, tapi tidak bayar gaji. Apalagi sudah sampai dua bulan," kata Oktavianus.
Ia juga sangat menyesal, karena Perumda Pasar adalah perusahaan pemerintah yang seharusnya memberi contoh kepada perusahaan swasta terkait pembayaran gaji.
"Pemerintah selalu mengingatkan agar pihak swasta dapat mengikuti aturan ketenagakerjaan, apalagi menyangkut kesejahteraan pekerja. Tapi hal ini berbeda dengan perusahaan plat merah, malah tidak membayar gaji penyapu," ujar Oktavianus.
Lain halnya dengan Wakil Ketua DPC KSPSI Kota Bitung Fadli Mokongan, yang lebih menyoroti tentang besaran gaji para Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi masing-masing Direktur Utama, Direktur Umum dan Direktur Oprasional.
"Sesuai informasi yang kami peroleh, besaran gaji yang diterima baik Dewas dan Direksi sangat besar. Sementara perusahaan tersebut tergolong baru. Belum sepantasnya mereka menerima gaji yang sangat besar, sementara gaji penyapu tidak bisa terbayarkan," kata Fadli.
Lebih parah lagi, dengan kondisi perusahaan seperti itu, ia menyangkan keberadaan struktur yang sangat besar.
"Dengan kondisi perusahaan seperti itu, harusnya miskin struktur kaya fungsi, bukan sebaliknya. Apalagi Wali Kota Bitung Maurits Mantiri selalu menggaungkan tentang efisiensi dan penghematan," ujar Fadli.
Ditambahkan, saat ini karyawan di perusahaan itu tercatat kurang lebih 30 orang. Belajar dari Perumda Air Minum (PAM) Dua Sudara Bitung yang sudah lama eksis, dengan jumlah karyawan hampir 100 orang, hanya memiliki 1 orang Direktur dan 1 orang Dewan Pengawas.
"Dengan jumlah Dewas sebanyak tiga orang dan Direksi juga tiga orang di Perumda Pasar, dan jumlah karyawan tiga puluh orang, itu artinya setiap Dewas dan Direksi di Perumda Pasar membawahi sepuluh orang karyawan," bebernya.
Dijelaskan Fadli, jika dilakukan perampingan struktur diyakini Perumda Pasar mampu melakukan penghematan serta mengatasi masalah keterlambatan pembayaran gaji.
"Gaji seorang Ketua Dewan Pengawas sebesar sebelas juta rupiah, masing-masing anggota Dewan Pengawas tujuh juta rupiah. Sedangkan Direktur Utama dua puluh juta termasuk tunjangan. Begitu juga dengan Direktur Umum dan Direktur Operasional masing-masing menerima gaji tujuh belas juta rupiah. Bisa dihitung berapa pengeluaran per bulan hanya untuk membayar gaji Dewas dan Direksi. Ini yang harus dikaji kembali oleh Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), agar bisa lebih efisien dan penghematan," tandas Fadli.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Royke Tangkudung ketika dikonfirmasi menyatakan no coment.(*)
Gaji Dewas dan Direksi Perumda Pasar:
Dewan Pengawas:
Ketua: Rp 11.000.000
Anggota: Rp 7.000.000
Direksi:
Direktur Utama: Rp 20.000.000
Direktur Umum: Rp 17.000.000
Direktur Oprasional: Rp 17.000.000
Editor : Clavel Lukas