Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di perairan Teluk Manado, tepatnya pada posisi 1°31'33" LU - 124°50'46" BT, sekitar pukul 10.40 WITA, Jumat (17/5/2024).
Dalam konferensi pers, Wadir Polairud Polda Sulut, AKBP Denny Tompunu menjelaskan, minyak tanah tersebut dibawa dari Desa Haasi, Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, menuju Pelabuhan TPI Tumumpa Manado.
"Modus operandi, pelaku berinisial RM yang merupakan Nakhoda KM Stout 01, membeli minyak tanah subsidi di Pulau Tagulandang seharga Rp 6.000 per liter, kemudian mengangkutnya menggunakan kapal untuk dijual di Manado dengan harga Rp 10.000 per liter," jelasnya, di Mako Polairud Polda Sulut, Tandurusa Bitung, Selasa (21/5/2024).
Lanjutnya, saat pelaku sedang berlayar menuju Manado, ia dihentikan dan diperiksa oleh Patroli Polairud yang menggunakan KP XV-2013.
"Petugas menemukan 3.600 liter minyak tanah yang dikemas dalam 163 galon dengan berbagai ukuran, yaitu 66 galon berukuran 25 liter, 94 galon berukuran 20 liter, dan tiga galon berukuran 30 liter," jelas Tompunu.
Ia juga menjelaskan, pelaku telah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi hak konsumen di Tagulandang.
Pemerintah Republik Indonesia dan masyarakat Tagulandang menjadi korban dalam kasus ini.
"Barang bukti yang diamankan meliputi 3.600 liter minyak tanah, KM Stout 01, dan satu lembar pas kecil kapal tersebut.
Pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU," jelasnya,
seraya menambahkan proses pemeriksaan saksi, penahanan tersangka, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini.(*)
Editor : Franky Sumaraw