Dalam program ini, Pemkot Bitung menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Bitung, yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM dan Ketua PN Bitung Rahmat Sanjaya SH MH, di rumah jabatan Wali Kota Bitung, Rabu (29/5).
"Kami berharap dengan program pemulihan keluarga yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bitung, dapat menyelesaikan permasalahan keluarga yang dialami oleh masyarakat pra sejahtera di Kota Bitung,
yang terkendala status perkawinan untuk dibuat sah secara formal, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku melalui prosedur di Pengadilan Negeri Bitung secara cepat, sederhana dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah," ujar Mantiri.
Saat penandatanganan tersebut, Wali kota Bitung didampingi Kepala Bagian Hukum Budi Kristiarso, Kepala Bagian Kerjasama Setda Kota Bitung Riano Senduk, bersama Tim Advokat Bantuan Hukum Pemkot Bitung Allan Bidara.(*)