Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Mengejutkan! Kajari Yadyn Terbitkan 2 Sprindik Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kota Bitung

Franky Sumaraw • Kamis, 27 Juni 2024 | 22:20 WIB

Kantor Kejari Bitung.(Dok Istimewa)
Kantor Kejari Bitung.(Dok Istimewa)
MANADOPOST.ID–Meskipun baru empat hari bekerja setelah dilantik Senin (24/6), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Dr Yadyn SH MH, langsung membuat kejutan.

Mantan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah cepat dalam menanggapi sejumlah informasi masyarakat, terkait dugaan korupsi di Kota Bitung.

Dalam pernyataannya Kamis (28/6), Kajari Yadyn mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Sprindik pertama terkait dengan dugaan korupsi dalam belanja modal alat apung bermotor (perahu),

sedangkan yang kedua terkait dengan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Bitung untuk tahun 2022 dan 2023.

"Kami sudah terbitkan Surat Perintah Penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja modal alat apung bermotor (perahu),

dan dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Bitung tahun 2022 dan 2023,” jelas Kajari. 

Meski telah menerbitkan dua Sprindik tersebut, ia masih enggan menjelaskan secara rinci terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi yang sedang di telusuri Kejari Bitung.

"Saat ini tim kami sedang bekerja secara simultan dan kolaboratif dalam tahapan penyelidikan ini. Kami menjamin setiap langkah yang diambil dilakukan dengan profesional dan proporsional, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ungkapnya.

Alumni Fakultas Hukum Unsrat yang memiliki pengalaman di KPK ini menegaskan, bahwa integritas dan prinsip penegakan hukum yang baik dan benar tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan yang diambil oleh Kejari Bitung.

Pihaknya juga menekankan komitmen untuk menjaga sumpah jabatan yang telah diucapkan, dalam menjalankan tugas penegakan hukum dengan adil dan transparan demi kepentingan masyarakat dan negara.

"Intinya semua berjalan sesuai prosedur hukum," pungkasnya.(*)

Editor : Franky Sumaraw
#yadyn #kajari #Kota Bitung #Kejari #Unsrat #sprindik #KPK #Korupsi