CM melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan akun Facebook inisial VS.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WITA di Kelurahan Kakenturan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Pelapor mengadu bahwa akun VS telah memposting foto dirinya di media sosial Facebook dengan keterangan yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Postingan tersebut berbunyi: "Yang kenal p laki2 nidya, maso inbox neh atau komen Soalnya ada bkng perjanjian, mar rupa lari dya noh Up akang sampe dapa," tulis terlapor VS sembari menyertakan foto korban.
CM merasa namanya telah tercemar akibat postingan tersebut, apalagi dibagikan ke sejumlah grup Facebook.
Korban meminta pihak kepolisian untuk memproses kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami berharap Polres Bitung memproses laporan kami ini," ungkap pelapor, saat bersua dengan wartawan Manado Post.(*)
Editor : Franky Sumaraw