Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Tegas Berantas Korupsi, Kejari Bitung Geledah Kantor Distrik Navigasi, Bawa Sejumlah Dokumen

Franky Sumaraw • Rabu, 10 Juli 2024 | 13:25 WIB

Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bitung yang dipimpin Kasi Pidsus Ivan Roring, saat melakukan penggeledahan di Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung.(Dok Istimewa)
Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bitung yang dipimpin Kasi Pidsus Ivan Roring, saat melakukan penggeledahan di Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung.(Dok Istimewa)
MANADOPOST.ID–Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melakukan penggeledahan di Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung, Rabu (10/7). 

Penggeledahan ini, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan replacement rambu suar darat setinggi 30 meter dari rangka baja galvanis,

di Pulau Mahoro, Sitaro, yang dilaksanakan oleh Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung pada Tahun Anggaran 2019.

Tindakan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung Nomor: 21/PenPid.B-GLD/2024/PN.Bitung.

Selama penggeledahan tersebut, turut dihadiri pemerintah kelurahan setempat, mendampingi penyidik dari Kejari Bitung.

"Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bitung membawa sejumlah dokumen dan bukti terkait kasus dugaan korupsi ini," ujar Kasi Intel Kejari Bitung, Orchido Belamarga SH. 

Penggeledahan ini merupakan langkah tegas Kejari Bitung di bawah komando Kajari Bitung Dr Yadyn SH MH, dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kota Bitung.

"Pak Kajari menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini, demi menjaga integritas dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara," ujar Kasi Pidsus Ivan Roring SH, usai memimpin penggeledahan tersebut.(*)

Editor : Franky Sumaraw
#kajari #navigasi #TINDAK PIDANA #Kejari #geledah #Dr Yadyn SH MH #kantor distrik #bitung #Korupsi