Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Taat Aturan! Pelantikan 22 Maret 2024 Dibatalkan, 97 Jabatan di Pemkot Bitung Dikembalikan, Berlaku Senin Pekan Depan

Franky Sumaraw • Jumat, 12 Juli 2024 | 16:54 WIB

Pelantikan pejabat di Pemkot Bitung yang dilaksanakan di Ruang SHS Kantor Wali Kota Bitung, Jumat (22/3) malam.(Franky Sumaraw/MP)
Pelantikan pejabat di Pemkot Bitung yang dilaksanakan di Ruang SHS Kantor Wali Kota Bitung, Jumat (22/3) malam.(Franky Sumaraw/MP)
MANADOPOST.ID–Pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung  pada 22 Maret 2024 lalu dibatalkan.

Pembatalan tersebut menindaklanjuti Keputusan Wali Kota Bitung Nomor: 821/638/WK tanggal 1 Juli 2024 tentang Pencabutan dan Pembatalan Keputusan Wali Kota Bitung.

Pemberitahuan pembatalan tersebut tertuang dalam surat Wali Kota Bitung tertanggal 1 Juli 2024 Nomor: 008/661/WK, yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bitung. 

Berikut tiga poin dalam surat tersebut: 

1. Bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan sebagaimana daftar lampiran pada Keputusan Wali Kota Nomor 821/171/WK tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung, dikembalikan pada jabatan semula sebagaimana lampiran surat ini dan harus menyerahkan tugas dan fasilitas terkait jabatan baru kepada atasan langsung, dan segera melapor ke Kepala Perangkat Daerah di jabatan semula.

2. Bahwa setiap hak dan kewajiban dalam jabatan semula diberlakukan kepada PNS tersebut terhitung mulai yang bersangkutan melakukan serah terima jabatan yang harus dilaksanakan paling lambat pada hari Senin, 15 Juli 2024.

3. Setiap Kepala Perangkat Daerah melaporkan serah terima jabatan yang ada di lingkungan kerjanya kepada Wali Kota Bitung tembusan Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kepegawalan dan Pengembangan SDM Daerah.

Wali Kota Bitung, Ir Maurits Mantiri MM, saat dikonfirmasi Jumat (12/7), membenarkan pembatalan pelantikan tersebut dan menegaskan bahwa semua jabatan dikembalikan ke posisi semula. "Ia dikembalikan semua," singkatnya. 

Keputusan ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Sesuai dengan lampiran dalam surat tersebut, tercatat ada 97 nama pejabat yang dikembalikan ke jabatan semula. 

Diketahui, pelantikan yang digelar di Ruang SHS Kantor Wali Kota Bitung, Jumat, 22 Maret 2024 malam, terdiri dari 91 jabatan definitif dan 6 pelaksana tugas. Saat itu mereka dilantik oleh Sekretaris Kota Bitung Ir Ign Rudy Theno ST MT.(*)

Editor : Franky Sumaraw
#jabatan #pelantikan #Wali Kota Bitung #taat aturan #pembatalan #Pejabat #Maurits Mantiri #Pemkot Bitung