Operasi ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas prostitusi di salah satu kos-kosan di Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Dipimpin oleh AIPTU Bambang Trianto SH, Tim Resmob Polres Bitung langsung merespon informasi tersebut, dengan mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan.
Di salah satu kamar kos, tim mendapati seorang pria berinisial DF (52) dan seorang perempuan berinisial MH (18) yang sedang melakukan tindakan prostitusi.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa saat digrebek mereka sedang berhubungan badan layaknya suami isteri. Sedangkan keduanya bukan suami isteri yang sah.
DF berjanji akan membayar MH sebesar Rp 250 ribu, dengan Rp 200 ribu untuk MH dan Rp 50 ribu untuk sewa kamar.
Namun, saat penggeledahan, DF ternyata tidak memiliki uang dan berada dalam kondisi mabuk.
Selain DF dan MH, Tim Resmob juga mengamankan seorang pria berinisial YL (20) yang berperan sebagai mucikari.
YL mengaku bahwa MH datang kepadanya untuk dicarikan pelanggan yang bersedia membayar. YL menawarkan perempuan MH kepada lelaki DF sehingga terjadilah praktik prostitusi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bitung, IPTU Gede Indra Asti AP STrK SIK MH, membenarkan penangkapan tersebut.
"Baik pelaku mucikari maupun pelaku prostitusi saat ini telah diamankan di Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," jelasnya, Selasa (13/8).
Dengan penangkapan ini, Polres Bitung berharap dapat mengurangi praktik prostitusi di wilayahnya dan menegakkan hukum secara tegas.
Diketahui, pelaku prostitusi yang diamankan adalah DF, berprofesi sebagai nelayan, warga salah satu desa di Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Dan MH (18 pekerjaan tiada, warga salah satu desa di Kecamatan Kauditan Kabupaten Minut.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Artis Cantik Ini Akhirnya Blak-blakan Soal Kasus Prostitusi yang Menjeratnya
Mucikari YL, seorang buruh warga salah satu kelurahan di Kecamatan Girian Kota Bitung.(*)
Editor : Franky Sumaraw