Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor DPRD dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bitung tiga minggu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung kini telah menaikkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Pada Senin (19/8/2024) sore, Kejari Bitung secara tegas melayangkan surat pemanggilan kepada 30 anggota DPRD Bitung periode 2019-2024 untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
"Proses pemeriksaan kasus perjalanan dinas di DPRD tetap lanjut dan tidak akan berhenti. Hanya saja, kenapa agak lama, karena dalam proses ini kami meneliti sedetail mungkin, bukan berarti kasusnya akan berhenti begitu saja," ujarnya kepada sejumlah wartawan, di Kantor Kejari Bitung.
Yadyn yang pernah menjadi Penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjelaskan, Kejari Bitung sudah mengonfirmasi bukti-bukti kepada sejumlah saksi di beberapa tempat kunjungan perjalanan dinas dari para legislator.
"Semua anggota DPRD periode 2019-2024 akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Surat pemanggilan telah kami kirim melalui Sekretariat DPRD hari ini," tambahnya.
Meskipun 30 anggota DPRD dipanggil untuk diperiksa, Kajari Yadyn menegaskan bahwa ini tidak berarti semua anggota terlibat dalam penyalahgunaan perjalanan dinas.
"Pasti ada beberapa anggota yang bisa dikategorikan baik, namun kesimpulan final akan ditentukan setelah pemeriksaan selesai," tambahnya.
Ketika ditanya apakah pemeriksaan ini akan mengarah pada kasus korupsi atau kesalahan administrasi yang dapat berujung pada Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Yadyn menjelaskan bahwa jika penyalahgunaan anggaran dilakukan secara tidak sengaja, mungkin akan dikenai TGR.
Namun, jika penyalahgunaan tersebut dilakukan secara berulang, ada potensi besar kasus ini akan terganjal sebagai korupsi. "Semua akan berkembang pada pemeriksaan nanti," pungkasnya.(*)
Editor : Franky Sumaraw