Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Segera Diperiksa, BKPSDMD Seriusi Dugaan Pelanggaran Netralitas Lurah Madidir Unet

Franky Sumaraw • Rabu, 4 September 2024 | 00:15 WIB

Ilustrasi netralitas PNS.(Dok Istimewa)
Ilustrasi netralitas PNS.(Dok Istimewa)
MANADOPOST.ID–Dugaan pelanggaran netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melibatkan Lurah Madidir Unet, Verawati Burungmanis, sedang diseriusi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung.

Pelanggaran ini mencuat setelah Verawati diduga mengerahkan Kepala Lingkungan (Pala) dan Rukun Tetangga (RT) di wilayahnya untuk terlibat dalam kegiatan politik salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Insiden ini terjadi saat pasangan calon tersebut mendaftar di Kantor KPU Bitung pekan lalu, dan Verawati membagikan foto kegiatan tersebut di salah satu grup WhatsApp, yang kemudian beredar luas.

Kabid Pembinaan Umum BKPSDMD Kota Bitung Jack Nanuru, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

"Terkait dengan dugaan pelanggran PNS Vera Burungmanis, maka BKPSDMD sebagai instansi yang menangani manajemen kepegawaian daerah,

mengingatkan dan melakukan fasilitasi melalui kepala badan, kepada atasan langsung yang bersangkutan yaitu Camat Madidir untuk dipanggil dan dilakukan pemeriksaan dan diberikan hukuman disiplin bila memenuhi unsur pelanggran disiplin sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya, Selasa (3/9/2024).

Ditanya kapan yang bersangkutan akan dipanggil, Nanuru menjelaskan sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, yang melakukan pemanggilan, pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin adalah atasan langsung. Tapi menyesuaikan dengan hasil pemeriksaan terkait tingkatan jenis hukuman disiplinnya.

"Akan dicek ke Camat Madidir kapan akan dilakukan pemanggilan," tambahnya. Terkait dengan aturan yang dilanggar menurut Nanuru, tergantung hasil pemeriksaan dulu.

"Kemudian aturan dari Bawaslu juga seperti apa, karena menurut saya yang jadi persoalan hanyalah jari tidak ada narasi yang mengajak untuk mendukung salah satu bacalon," ungkapnya.

Lebih lanjut, Nanuru menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada Bawaslu agar dilakukan sosialisasi mengenai netralitas ASN dalam Pilkada.

Hal ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas oleh ASN yang dapat merusak integritas proses demokrasi di Kota Bitung.

Sementara itu, Camat Madidir Handry Enoch membenarkan jika foto dan keterangan yang dibagikan Lurah Madidir Unet, di grup WhatsApp Kecamatan Madidir. "Iya," singkatnya.

Sebelumnya, Lurah Madidir Unet Verawati Burungmanis ketika dikonfirmasi menegaskan, pihaknya tidak pernah mengerahkan Pala dan RT di wilayahnya untuk ikut dalam kegiatan tersebut. "Nanti Vera lia foto baru tau klo ada yg ikut," jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Ia kemudian tak menampik tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, terkait dugaan pengerahan Pala dan RT dalam kegiatan politik tersebut.

Namun ketika ditanya laporan WhatsApp tersebut ditujukan ke siapa, enggan dijelaskannya. "Di grup lurah dgn camat kecamatan madidir itu pak," jelasnya.(*) 

Editor : Franky Sumaraw
#PNS #netralitas #disiplin #Kota Bitung #Pilkada