Dari informasi yang berhasil dihimpun, dana hibah senilai Rp 700 juta dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, diserahkan kepada panitia pembangunan gereja tersebut pada tahun 2023.
Terpantau, bendahara pembangunan tersebut diperiksa selama tiga jam di Ruangan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bitung, Jumat (8/11).
Kepada sejumlah wartawan, bendahara pembangunan berinisial JM menjelaskan jika ia hadir memenuhi panggilan sebagai saksi terkait dana hibah tahun 2023.
Ditanya soal jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, JM mengatakan lupa angka pastinya.
"Kapasitas hadir hari ini sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait dana hibah tahun 2023 karena saya sebagai bendahara pembangunan. Dan ada lebih 20 pertanyaan yang diajukan penyidik," ujar JM.
Sementara itu, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH melalui Kasi Humas IPTU Abd Natib Anggai saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Benar ada pemeriksaan di unit Tipidkor namun informasi selanjutnya nanti disampaikan ke teman-teman," ujar Kasi Humas.
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber resmi, dana tersebut diberikan dengan tujuan mendukung pembangunan fasilitas gereja.
Namun ada indikasi penyalahgunaan anggaran, yang diduga dipakai untuk kegiatan lain.
"Dana hibah dipakai pada kegiatan lainnya. Parahnya lagi, hingga kini SPJ atas dana hibah tersebut belum dibuat," imbuh sumber.
Diketahui, sebelumnya Polres Bitung sudah melakukan pemeriksaan terhadap ketua panitia pembangunan pada pekan lalu.(*)
Editor : Franky Sumaraw