Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Buron 48 Hari, GT Pelaku Penganiayaan dengan Samurai Akhirnya Ditangkap Tim Resmob Polsek Maesa, Diberi Tindakan Tegas Terukur

Franky Sumaraw • Minggu, 10 November 2024 | 23:25 WIB

Tim Resmob Polsek Maesa berhasil menangkap pelaku penganiayaan dengan samurai.(Dok Istimewa)
Tim Resmob Polsek Maesa berhasil menangkap pelaku penganiayaan dengan samurai.(Dok Istimewa)
MANADOPOST.ID–Setelah buron selama 48 hari, GT, pelaku penganiayaan brutal di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polsek Maesa, Jumat (8/11) malam.

Lelaki berusia 38 tahun ini, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan, terpaksa dilumpuhkan saat mencoba melarikan diri dengan membawa senjata tajam.

Kasus penganiayaan yang dilakukan GT terhadap korban, Santoni Larangahen, terjadi pada Jumat, 27 September 2024, sekitar pukul 06.30 WITA di Kelurahan Wangurer Barat.

Pelaku menggunakan senjata tajam jenis samurai dalam aksinya yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.

Setelah kejadian tersebut, GT melarikan diri, memicu upaya pencarian intensif oleh kepolisian.

Selama hampir tujuh minggu, Tim Resmob Polsek Maesa melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan GT.

Berkat informasi akurat yang diterima, akhirnya pelaku diketahui bersembunyi di Desa Malompar Satu, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kapolsek Maesa, AKP Ferry Padama SH, segera menginstruksikan tim yang dipimpin oleh Aiptu Yanny Tumbuan untuk bekerja sama dengan Polsek Tombatu, Polres Minahasa Tenggara, guna memastikan keberadaan dan melakukan penangkapan terhadap GT.

Proses penangkapan berlangsung pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WITA di rumah keluarga Kolanus-Ruata, tempat GT bersembunyi.

Saat hendak ditangkap, GT mencoba melarikan diri sambil membawa senjata tajam.

“Pelaku GT melakukan perlawanan dan berusaha kabur dengan membawa senjata tajam. Karena itu, tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri pelaku untuk menghentikan pelariannya,” ungkap Kapolsek Maesa.

Setelah berhasil dilumpuhkan, GT langsung dibawa ke fasilitas medis untuk menerima perawatan.

Setelah kondisinya stabil, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Maesa untuk diproses lebih lanjut.

Barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kapolsek Maesa memastikan bahwa pelaku kini berada dalam tahanan untuk menghadapi proses hukum yang sesuai.

“Pelaku GT dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Maesa. Kami akan melanjutkan proses hukum agar pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.(*)

Editor : Franky Sumaraw
#pelaku #polsek #Buron #Kota Bitung #Tim Resmob #Penganiayaan #dilumpuhkan #samurai #Maesa