Kedua pelaku tersebut membawa sajam yang digunakan dalam aksi tawuran antar kelompok anak muda di Kompleks SMP 12, Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, sekitar pukul 01.30 WITA, Minggu (8/12/2024).
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH, melalui Kasi Humas IPTU Abd Natib Anggai, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang melaporkan adanya tawuran di kawasan tersebut.
“Kami menerima laporan dari warga sekitar bahwa terjadi tawuran antar kelompok anak muda dengan menggunakan senjata tajam. Tim langsung merespons laporan dan bergerak ke lokasi kejadian,” jelasnya.
Setibanya di lokasi, Tim Tarsius Presisi bersama warga setempat melakukan penyisiran di sekitar TKP.
Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa dua pelontar panah dan lima anak panah wayer.
Barang bukti tersebut diduga kuat digunakan oleh kedua pelaku selama aksi tawuran berlangsung.
MB diketahui tidak memiliki pekerjaan, sementara MA bekerja sebagai kuli bangunan.
"Keduanya dibawa ke Mako Polres Bitung bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Kasi Humas.
Berdasarkan penyelidikan awal, kedua pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Kapolres Bitung melalui Kasi Humas menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap aksi tawuran atau pelanggaran hukum yang melibatkan senjata tajam.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian serupa agar situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bitung tetap terjaga,” tutupnya.(*)
Editor : Franky Sumaraw