GL ditangkap karena tanpa hak menyimpan dan menguasai berbagai jenis senjata tajam (sajam), termasuk panah wayer, samurai, dan pisau karambit (selengkapnya lihat grafis).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, GL diamankan Tim Tarsius Presisi di kompleks Perum Korea Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung, sekitar pukul 02.30 WITA, Selasa (10/12/2024).
Adapun kronologi kejadian menurut Kasi Humas Polres Bitung IPTU Abd Natib Anggai, sekitar satu jam setengah sebelum penangkapan, tim mendapatkan laporan dari warga di Kelurahan Tewaan bahwa mereka sering melihat pelaku membawa sajam jenis panah wayer dan pisau penikam di kompleks mereka, bahkan di media sosial (medsos) pelaku sering memposting sajam berbagai jenis miliknya tersebut, yang ia pajang di kamarnya.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan mendapatkan informasi dari pacar pelaku bahwa benar pelaku telah menyimpan berbagai jenis senjata tajam di kamarnya.
Pelaku juga sering mengancam pacarnya dengan mengunakan senjata tajam jenis panah wayer atau pun pisau penikam milik pelaku jika mereka bertengkar," jelasnya.
Lanjut Kasi Humas, GL sudah ditegur oleh kakek dan neneknya yang merawat dirinya dari kecil, agar tidak menyimpan berbagai jenis sajam di dalam rumah, namun pelaku tidak pernah mengindahkannya.
Akhirnya tim mendapatkan informasi jika pelaku sedang pesta miras bersama dengan teman-temannya di Perum Korea.
Tim langsung bergegas menuju ke tempat tersebut dan langsung mengamankan pelaku. Selanjutnya tim ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan berbagai jenis sajam yang ia koleksi.
"Saat diintrogasi singkat, pelaku mengakui jika senjata tajam yang ditemukan adalah miliknya. Pelaku yang membuatnya sendiri dengan maksud untuk berjaga-jaga.
Selanjutnya untuk pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut," jelas Kasi Humas, seraya mengatakan jika pelaku melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(*)
Ini daftar barang bukti senjata tajam milik dari remaja GL:
-1 (satu) pelontar panah wayer
-11(sebelas) anak panah wayer
-1 (satu) bilah samurai
-1 (satu) pisau karambit
Sumber: Humas Polres Bitung
Editor : Franky Sumaraw