Menjawab tantangan tersebut, Kejari Bitung di bawah pimpinan Dr Yadyn SH MH, mengambil langkah strategis dengan memperpanjang jam operasional pelayanan hukum dan pembayaran denda tilang hingga pukul 20.00 malam setiap hari kerja Senin hingga Jumat.
"Pelayanan ini diberikan kepada masyarakat Kota Bitung, sebagai wujud partisipatif pelayanan publik dan menyelesaikan tunggakan denda tilang sejak tahun 2022, yang tercatat sebanyak 403 perkara," ujar Kajari, Selasa (7/1/2025).
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menyelesaikan tunggakan tilang yang menumpuk, tetapi juga untuk memberikan solusi bagi masyarakat Kota Bitung yang kerap kesulitan mengurus pembayaran denda tilang pada jam kerja reguler.
Perpanjangan jam pelayanan hingga malam hari ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat, khususnya mereka yang bekerja hingga sore.
"Kami berharap pelayanan hukum kepada masyarakat Kota Bitung ini, akan memberikan hasil yang maksimal bagi negara dan masyarakat Kota Bitung," tambahnya.
Diketahui, selain pembayaran denda tilang, pelayanan juga mencakup berbagai kebutuhan hukum masyarakat seperti, laporan pengaduan atau bertanya tentang perkembangan penanganan perkaranya.(*)
Editor : Franky Sumaraw