Setelah sebelumnya melakukan penahanan kepada empat tersangka dalam perkara korupsi pada Kantor Distrik Navigasi Kota Bitung, dan menyelesaikan tunggakan eksekusi perkara korupsi, serta pemeriksaan penyidikan sejumlah anggota DPRD Kota Bitung periode 2019-2024.
Kejari Bitung kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada sektor pertambangan emas di Kota Bitung, terkait dengan berkurangnya penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Dr Yadyn SH MH, tidak menampik terkait dengan pemeriksaan penyelidikan tersebut, dan menyampaikan masih tahap penyelidikan.
"Kami belum bisa menyampaikan secara terbuka. Yang jelas, penyelidikan ini sebagai upaya penegakan hukum dalam menyelamatkan keuangan negara dari sektor pertambangan," ujar Kajari, Rabu (15/1/2025).
Lanjutnya, sudah menjadi tugas bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan juga menjaga agar negara menerima manfaat nyata dari sektor pertambangan.
"Surat perintah penyelidikan (Sprinlid) terkait dugaan tindak pidana korupsi berkurangnya penerimaan negara dari sektor tambang emas di Kota Bitung, sudah kami keluarkan," tambah Kajari.
Diketahui, bahwa Yadyn yang merupakan mantan penyidik KPK dan penyidik Kejaksaan Agung ini, pada saat menjabat sebagai Kajari Luwu Timur di Sulawesi Selatan, pernah menangani perkara pertambangan salah satu perusahaan nikel terbesar di dunia yakni PT Vale.
Penyidik yang pernah menangani perkara Jiwasraya dan Asabri ini juga menyampaikan, Kejari Bitung akan melihat skema peristiwa dan core business pertambangan dari sudut pandang hak atau penerimaan yang harus masuk ke negara.(*)
Editor : Franky Sumaraw