Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH melalui Kasi Humas IPTU Abd Natib Anggai menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga yang merasa ketakutan akibat tawuran antar kelompok anak muda di sekitar kompleks sekolah tersebut.
“Kami menerima laporan dari warga yang menyebutkan adanya sekelompok remaja terlibat tawuran menggunakan senjata tajam. Tim segera merespons dan menuju lokasi,” ungkapnya.
Saat tiba di lokasi, banyak pelaku tawuran berusaha melarikan diri. Namun, setelah dilakukan pengejaran, tim berhasil mengamankan seorang remaja berinisial RS (15), warga Kelurahan Wangurer Barat.
Saat diperiksa, RS kedapatan membawa satu pelontar dan satu anak panah wayer yang diduga digunakan dalam tawuran tersebut.
“Pelaku RS merupakan residivis kasus senjata tajam. Saat diinterogasi, ia mengaku terlibat tawuran karena diajak oleh rekannya berinisial PD, yang juga seorang residivis. Namun, saat tim datang, PD berhasil melarikan diri,” tambah IPTU Abd Natib.
Saat ini, RS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bitung dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Tawuran antar kelompok anak muda di Kota Bitung masih menjadi permasalahan yang meresahkan warga.
Polisi mengimbau orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, serta melaporkan segera jika melihat adanya potensi bentrokan atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)
Editor : Franky Sumaraw