Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Residivis Kasus Sajam Ini Tak Kapok, RS Remaja 15 Tahun Ditangkap Lagi Karena Bawa Panah Wayer Saat Tawuran di Kompleks SMP 12 Bitung

Franky Sumaraw • Minggu, 2 Februari 2025 | 16:44 WIB

RS remaja 15 tahun, seorang residivis kasus sajam ditangkap lagi karena kedapatan membawa panah wayer saat tawuran di kompleks SMP 12 Bitung.(Dok Istimewa)
RS remaja 15 tahun, seorang residivis kasus sajam ditangkap lagi karena kedapatan membawa panah wayer saat tawuran di kompleks SMP 12 Bitung.(Dok Istimewa)
MANADOPOST.ID–Seorang remaja berusia 15 tahun diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis panah wayer, saat tawuran di kompleks SMP 12 Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 01.30 WITA.  

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH melalui Kasi Humas IPTU Abd Natib Anggai menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga yang merasa ketakutan akibat tawuran antar kelompok anak muda di sekitar kompleks sekolah tersebut.

“Kami menerima laporan dari warga yang menyebutkan adanya sekelompok remaja terlibat tawuran menggunakan senjata tajam. Tim segera merespons dan menuju lokasi,” ungkapnya.  

Saat tiba di lokasi, banyak pelaku tawuran berusaha melarikan diri. Namun, setelah dilakukan pengejaran, tim berhasil mengamankan seorang remaja berinisial RS (15), warga Kelurahan Wangurer Barat.

Saat diperiksa, RS kedapatan membawa satu pelontar dan satu anak panah wayer yang diduga digunakan dalam tawuran tersebut.  

“Pelaku RS merupakan residivis kasus senjata tajam. Saat diinterogasi, ia mengaku terlibat tawuran karena diajak oleh rekannya berinisial PD, yang juga seorang residivis. Namun, saat tim datang, PD berhasil melarikan diri,” tambah IPTU Abd Natib.  

Saat ini, RS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bitung dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Tawuran antar kelompok anak muda di Kota Bitung masih menjadi permasalahan yang meresahkan warga.

Polisi mengimbau orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, serta melaporkan segera jika melihat adanya potensi bentrokan atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(*) 

Editor : Franky Sumaraw
#SMP 12 #remaja #SENJATA TAJAM #Residivis #Kota Bitung #sajam #tawuran #Tim Tarsius Presisi #Polres Bitung #bitung