Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

BG Residivis Tawuran Pasar Tua Vs Parigi Tofor Ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, Kedapatan Bawa Panah Wayer

Franky Sumaraw • Senin, 3 Februari 2025 | 23:15 WIB

Katim Tarsius Presisi Polres Bitung AIPDA Angky Koagow bersama anggota, mengamankan BW seorang residivis karena kedapatan membawa panah wayer.(Dok Istimewa)
Katim Tarsius Presisi Polres Bitung AIPDA Angky Koagow bersama anggota, mengamankan BW seorang residivis karena kedapatan membawa panah wayer.(Dok Istimewa)
MANADOPOST.ID–Tim Tarsius Presisi Polres Bitung kembali mengamankan seorang remaja berinisial BG (17) karena membawa senjata tajam jenis panah wayer.

Pelaku yang diketahui sebagai residivis kasus tawuran dan senjata tajam ini ditangkap di salah satu warung di Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 02.20 WITA.  

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH melalui Kasi Humas IPTU Abd Natib Anggai menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari patroli rutin Tim Tarsius Presisi.

Saat melintas di perempatan jalan Asabri, tim melihat sekelompok anak muda sedang berkumpul di sebuah warung.  

“Tim mencurigai salah satu di antaranya sebagai pelaku tawuran di kompleks Kombos Pasar Tua vs Parigi Tofor. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar bahwa dia adalah lelaki BG, seorang residivis kasus sajam dan tawuran kelompok,” ujar IPTU Abd Natib Anggai, Senin (3/2/2025). 

Lanjutnya, ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima anak panah wayer dan satu pelontar yang disembunyikan oleh pelaku, warga Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa.

Saat ditanya, BG mengaku bahwa senjata tersebut miliknya dan digunakan untuk berjaga-jaga.

Tim Tarsius Presisi yang dipimpin Katim AIPDA Angky Koagow, langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti dan membawanya ke Mako Polres Bitung untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku BG dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951," jelasnya.

Dengan ditangkapnya pelaku, aparat kepolisian berharap dapat menekan angka tawuran yang kerap terjadi di Kota Bitung.

Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan.(*) 

Editor : Franky Sumaraw
#Residivis #sajam #tawuran #Angky Koagow #Tim Tarsius Presisi #Polres Bitung #panah wayer