Hal tersebut diutarakan Sekretaris Kota Bitung Ign Rudy Theno. Karena menurutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, Jakarta masih berstatus ibu kota negara secara sah.
"Pak Mendagri menuturkan Jakarta masih berfungsi sebagai ibu kota negara sampai perpindahan ke Ibu Kota Nusantara atau IKN resmi ditetapkan melalui peraturan presiden (perpres)," ungkapnya, Selasa (4/2/2025).
Dengan adanya penetapan dari pemerintah pusat tersebut, menurut Rudy, Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung wajib menyesuaikan dengan agenda kementerian terkait.
"Pemkot Bitung menyesuaikan dengan agenda yang diatur oleh Kemendagri dalam hal pelantikan ini," tambahnya.
Rudy juga menjelaskan, soal persiapan pelantikan HH-RM, Pemkot Bitung sudah sangat maksimal dalam mempersiapkan segala sesuatu perihal agenda tersebut.
"Sebelum mengalami perubahan yang awalnya dijadwalkan 6 Februari 2025, tim persiapan pelantikan di Pemkot Bitung sudah sangat siap. Namun, kami selaku ketua tim selalu berkoordinasi agar pelantikan 20 Februari 2025 nanti berlangsung dengan baik dan sukses," imbuhnya.
Dikutip dari Antara, Mendagri menegaskan pelantikan akan digelar di Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.
“Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap Ibu Kota Nusantara (IKN). Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan peraturan presiden,” kata Tito.
Diketahui, pemerintah menetapkan pelantikan kepala daerah serentak akan berlangsung pada 20 Februari 2025. Keputusan ini merupakan penyesuaian dari jadwal sebelumnya yang direncanakan pada 6 Februari 2025.
Perubahan jadwal dilakukan guna menyesuaikan dengan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa MK telah mempercepat sidang sengketa hasil Pilkada dengan mengumumkan putusan sela pada 30 Januari lalu.
Dengan pembacaan putusan dismissal yang dimajukan dari jadwal semula 15 Februari 2025, maka pelantikan kepala daerah non-sengketa pada 6 Februari dinilai terlalu berdekatan dengan agenda tersebut.
"Keputusan ini diambil karena waktunya cukup dekat dengan putusan dismissal yang telah dimajukan. Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa dijadwalkan pada 20 Februari 2025," ujar Tito dalam rapat koordinasi virtual dengan pemerintah daerah, Senin (3/2).
Tito menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan MK untuk mempercepat pengunggahan hasil putusan dismissal ke sistem daring. Dengan demikian, mekanisme penetapan dan usulan dari KPUD, DPR, serta gubernur kepada presiden dapat dipercepat.
"Diharapkan pada 20 Februari 2025, pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak terlibat sengketa dapat dilakukan serentak di Ibu Kota Negara," jelas Tito.(*)
Editor : Franky Sumaraw