Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Satresnarkoba Polres Bitung Ungkap Jaringan Pengedar Cap Tikus Ilegal, Pelaku Sudah Empat Kali Beraksi, Ribuan Liter dan 2 Unit Kendaraan Diamankan

Franky Sumaraw • Selasa, 11 Maret 2025 | 00:39 WIB

Satresnarkoba Polres Bitung berhasil mengungkap jaringan peredaran miras jenis Cap Tikus tanpa izin edar.(Dok Istimewa)
Satresnarkoba Polres Bitung berhasil mengungkap jaringan peredaran miras jenis Cap Tikus tanpa izin edar.(Dok Istimewa)
MANADOPOST.ID–Satresnarkoba Polres Bitung berhasil mengungkap jaringan peredaran minuman keras (miras) jenis Cap Tikus ilegal.

1.375 liter minuman beralkohol jenis Cap Tikus tanpa izin edar, diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat SH MH, Senin (10/3/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, yang menyebutkan ada dua unit mobil yang membawa Cap Tikus dari Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menuju Kota Bitung.

Berdasarkan laporan tersebut, tim yang dipimpin IPTU Trivo bersama KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K Mahalieng SH, segera bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tujuan mobil tersebut.

Pada pukul 13.30 WITA, tim berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial JM, bersama dengan barang bukti minuman beralkohol jenis Cap Tikus miliknya, yang akan di jual kepada lelaki WM.

Dua orang diamankan dalam pengungkapan ini yaitu JM (48) pekerjaan petani, alamat Desa Winorangian Kecamatan Tombatu Kabupaten Mitra. Kemudian lelaki IM (23) pekerjaan sopir, alamatnya sama dengan JM.

Pengungkapan ribuan liter Cap Tikus ini berlangsung sekitar pukul 14.00 WITA, di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Saat melakukan penggeledahan, tim menemukan 50 kantong plastik berisi masing-masing 25 liter dan lima galon berisi masing-masing 25 liter Cap Tikus.

Total yang berhasil diamankan mencapai 1.375 liter. Selain barang bukti Cap Tikus tersebut, tim juga mengamankan satu unit mobil Kijang warna biru dan satu unit mobil Avansa warna hitam.

Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses sesuai hukum berlaku.

"Pelaku JM sejak bulan Desember 2024, sudah empat kali membawa minuman beralkohol jenis Cap Tikus di Kota Bitung untuk dijual, dan baru kali ini terungkap berkat informasi dari masyarakat," imbuhnya.(*)

Editor : Franky Sumaraw
#Mitra #Cap Tikus #polres #Kota Bitung #tenggara #Izin edar #diamankan #Petani #ilegal #Minahasa #Satresnarkoba #ribuan liter #Tombatu #bitung