Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kejari Bitung Tetapkan Pidana Kerja Sosial di Rumah Ibadah untuk RJ Perkara Penganiayaan di Pinokalan

Franky Sumaraw • Rabu, 19 Maret 2025 | 08:40 WIB

Jaksa Fasilitator Fenny Alvionita dan Ekklesia Pekan.(Dok Istimewa)
Jaksa Fasilitator Fenny Alvionita dan Ekklesia Pekan.(Dok Istimewa)
MANADOPOST.ID–Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menetapkan pemidanaan dalam bentuk pengenaan sanksi sosial, berupa kerja sosial pembersihan rumah ibadah Gereja di Sagerat Weru I Kecamatan Matuari Kota Bitung, untuk tersangka BJS yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana/Penganiayaan.

Para pihak yakni tersangka BJS dan korban NRP sepakat untuk berdamai di Kejari Bitung, pada proses tahap II atau proses penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Sehingga perkara tersebut kami selesaikan dengan cara tidak melalui proses persidangan. Akan tetapi melalui proses atau mekanisme Restorative Justice (RJ) dan telah disetujui oleh pimpinan kami," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Dr Yadyn SH MH, Rabu (19/3/2025).

Adapun tersangka BJS akan melaksanakan sanksi sosial berupa pembersihan rumah ibadah Gereja GMIM Imanuel Sagerat Kecamatan Matuari selama dua bulan, terhitung mulai tanggal 1 April 2025 sampai dengan 1 Juni 2025.

Jaksa Fasilitator Feny Alvionita dan Ekklesia Pekan menyampaikan bentuk sanksi sosial ini, merupakan wujud nyata mengembalikan kepada kondisi semula, dan diharapkan tersangka menyadari dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Ibu Pendeta GMIM Imanuel Sagerat Telly Tanos Sondakh menyambut baik sanksi sosial tersebut sebagai bagian dari penyelesaian damai melalui Restorative Justice, dan berharap tersangka dapat kembali bersama-sama mereka di Jemaat GMIM Imanuel Sagerat Kota Bitung," jelas Feny didampingi Ekklesia.

Kajari Yadyn menegaskan, proses RJ ini, tanpa dipungut biaya apapun. "Namun dilakukan melalui proses yang selektif berdasarkan mekanisme atau tata cara RJ yang berlaku di instansi Kejaksaan," tutup Kajari Yadyn, yang pernah mencatatkan 94 persen tingkat kepercayaan masyarakat pada saat bertugas di Kejari Luwu Timur.(*) 

Editor : Franky Sumaraw
#Tingkat #Kepercayaan Masyarakat #yadyn #kajari #RJ #Kejaksaan Negeri Bitung #Jaksa #Kota Bitung #Restorative Juctice #Kejari #Luwu Timur #bitung #fasilitator