Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Polres Bitung Gagalkan Pengiriman Ratusan Liter Cap Tikus Ilegal ke Kepulauan Sula Maluku Utara

Franky Sumaraw • Senin, 21 April 2025 | 21:37 WIB

Satresnarkoba Polres Bitung berhasil menggagalkan pengiriman miras ilegal  yang akan diselundupkan ke wilayah Kepulauan Sula, Maluku Utara.(Dok Istimewa)
Satresnarkoba Polres Bitung berhasil menggagalkan pengiriman miras ilegal yang akan diselundupkan ke wilayah Kepulauan Sula, Maluku Utara.(Dok Istimewa)
MANADOPOST.ID–Polres Bitung kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal.

Pada Senin (21/4/2025), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil menggagalkan pengiriman ratusan liter miras tradisional jenis cap tikus, yang akan diselundupkan ke wilayah Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas bongkar muat mencurigakan di atas kapal motor KLM Sumber Buana yang tengah bersandar di Dermaga Pos Enam, Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Sekitar pukul 14.30 WITA, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat SH MH, melakukan penggerebekan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal.

Hasilnya, polisi menemukan sepuluh karung besar berisi total 420 botol air mineral yang seluruhnya berisi cap tikus, dengan total volume sekitar 265 liter.

Barang bukti tersebut disembunyikan rapi di dalam kamar nahkoda kapal.

“Minuman keras ini akan dikirim ke Mangoli, Kepulauan Sula, Maluku Utara. Ini merupakan pengiriman lintas provinsi tanpa izin resmi, sehingga masuk dalam kategori distribusi ilegal,” ungkap Kapolres Bitung, melalui IPTU Trivo.

Pelaku yang diketahui bernama Mahadir (36), nahkoda kapal asal Dusun Kampung Baru, Desa Batu Atas Timur, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.

Dari hasil interogasi awal, IPTU Trivo menjelaskan bahwa Mahadir bukan kali pertama melakukan aksi serupa.

Pada November 2024 lalu, ia diduga melakukan pengiriman cap tikus ke tujuan yang sama, yaitu Mangoli, Kepulauan Sula.

“Ini adalah kali kedua yang bersangkutan mencoba mendistribusikan minuman keras tradisional secara ilegal lintas provinsi.

Kami akan menindak tegas karena ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan publik dan potensi kerusakan sosial di masyarakat,” tambahnya. 

Saat ini, Mahadir telah diamankan di Mapolres Bitung beserta seluruh barang bukti. Polisi juga tengah menyusun laporan resmi dan mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal lainnya.

“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberi informasi. Penindakan ini adalah bukti bahwa kolaborasi warga dan kepolisian bisa mencegah masuknya barang berbahaya ke wilayah lain,” pungkas IPTU Trivo.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan distribusi miras tanpa izin di jalur laut, yang belakangan kian marak.

Aparat berkomitmen memperketat pengawasan, terutama di pelabuhan-pelabuhan rakyat yang sering kali luput dari pengawasan formal.(fys) 

 

Editor : Franky Sumaraw
#maluku utara #Cap Tikus #penyelundupan #Satuan Reserse Narkoba #Kota Bitung #Miras #Minuman Keras #ilegal #Polres Bitung #Kepulauan Sula #bitung