Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Baru Bebas Sudah Berulah Lagi! Eks Lapas Anak dan Rekannya Aniaya Warga di Jalanan Kota Bitung, Mabuk dan Tersinggung Disalip

Franky Sumaraw • Senin, 21 April 2025 | 21:45 WIB

Dua pelaku penganiayaan salah satunya eks Lapas anak yang baru saja bebas, ditangkap oleh Tim Resmob Polsek Matuari.(Dok Istimewa)
Dua pelaku penganiayaan salah satunya eks Lapas anak yang baru saja bebas, ditangkap oleh Tim Resmob Polsek Matuari.(Dok Istimewa)
MANADOPOST.ID–Tim Resmob Polsek Matuari, berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku penganiayaan yang terjadi di Kota Bitung, Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 21.30 WITA. 

Kasus penganiayaan secara bersama-sama tersebut, menimpa korban JG warga Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa.

Peristiwa tersebut bermula setelah terjadi selisih paham di ruas jalan Girian, tepatnya di depan salah satu kedai nasi kuning, antara korban dengan dua orang pelaku masing-masing lelaki RA (17) dan lelaki BE (20).

Selisih paham tersebut terjadi karena korban menyalip laju kendaraan pelaku, dan itu membuat kedua pelaku tersinggung. Mereka lalu menghadang dan menganiaya korban. 

Pelaku RA, menganiaya korban dengan kepalan tangan sambil menyelipkan kunci motor di sela-sela jarinya mengenai wajah korban.

Sedangkan pelaku BE menganiaya korban dengan kepalan tangan sebanyak satu kali ke arah wajah korban sehingga korban mengalami luka di bagian wajah dan luka garis di leher.

Atas laporan tersebut Tim Resmob Polsek Matuari melakukan penyelidikan serta pengembangan.

Pada Minggu (20/4/2025), sekitar pukul 23.00 WITA, kedua pelaku berhasil ditangkap, di dua lokasi. RA di Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian, sedangkan BE di Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung.

Kapolsek Matuari AKP Yusi Kristiani SE, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Kedua pelaku sudah diserahkan ke Unit Reskrim Sek Matuari untuk proses hukum lebih lanjut.

"Barang bukti ada dua yaitu kunci sepeda motor dan visum et repertum," jelasnya. 

Adapun pasal yang disangkahkan kepada kedua pelaku adalah Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Abd Natib Anggai menambahkan, kedua pelaku saat melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk minuman keras (miras). 

"Pelaku RA ini juga baru keluar dari lembaga anak-anak," jelasnya, Senin (21/4/2025). 

Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi miras di Kota Bitung.

Polres Bitung kembali mengingatkan masyarakat untuk menghindari konsumsi miras dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin.(fys) 

Editor : Franky Sumaraw
#Lapas Anak #eks #pelaku #Girian #Kota Bitung #Tim Resmob #Penganiayaan #Miras #mabuk #Polsek Matuari #Kasi Humas #bitung