Kasus penganiayaan secara bersama-sama tersebut, menimpa korban JG warga Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa.
Peristiwa tersebut bermula setelah terjadi selisih paham di ruas jalan Girian, tepatnya di depan salah satu kedai nasi kuning, antara korban dengan dua orang pelaku masing-masing lelaki RA (17) dan lelaki BE (20).
Selisih paham tersebut terjadi karena korban menyalip laju kendaraan pelaku, dan itu membuat kedua pelaku tersinggung. Mereka lalu menghadang dan menganiaya korban.
Pelaku RA, menganiaya korban dengan kepalan tangan sambil menyelipkan kunci motor di sela-sela jarinya mengenai wajah korban.
Sedangkan pelaku BE menganiaya korban dengan kepalan tangan sebanyak satu kali ke arah wajah korban sehingga korban mengalami luka di bagian wajah dan luka garis di leher.
Atas laporan tersebut Tim Resmob Polsek Matuari melakukan penyelidikan serta pengembangan.
Pada Minggu (20/4/2025), sekitar pukul 23.00 WITA, kedua pelaku berhasil ditangkap, di dua lokasi. RA di Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian, sedangkan BE di Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Kapolsek Matuari AKP Yusi Kristiani SE, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Kedua pelaku sudah diserahkan ke Unit Reskrim Sek Matuari untuk proses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti ada dua yaitu kunci sepeda motor dan visum et repertum," jelasnya.
Adapun pasal yang disangkahkan kepada kedua pelaku adalah Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Abd Natib Anggai menambahkan, kedua pelaku saat melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk minuman keras (miras).
"Pelaku RA ini juga baru keluar dari lembaga anak-anak," jelasnya, Senin (21/4/2025).
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi miras di Kota Bitung.
Polres Bitung kembali mengingatkan masyarakat untuk menghindari konsumsi miras dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin.(fys)
Editor : Franky Sumaraw